Rumah Ibadah Boleh Laksanakan Kegiatan Keagamaan,  Ini Syaratnya

Menurut Fachrul, surat keterangan akan dicabut bila ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.

Rumah Ibadah Boleh Laksanakan Kegiatan Keagamaan,  Ini Syaratnya Menteri Agama Fachrul Razi (Liputan6.com/dokumentasi Kemenag)

    Madiunpos.com, JAKARTA -- Menteri Agama Fachrul Razi mengizinkan rumah ibadah kembali digunakan untuk kegiatan keagamaan di tengah pandemi Covid-19. Dia menyebutkan, syaratnya harus mengantongi surat keterangan aman Covid-19.

    Hal itu sesuai dengan Surat Edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.

    Fachrul Razi mengatakan rumah ibadah yang diperbolehkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjemaah dengan berbagai pertimbangan. Di antaranya tak ditemukan kasus virus corona jenis baru atau Covid-19 di lingkungan tersebut.

     

    "Bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah. Meskipun daerah berstatus zona kuning. Namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah," ujar dia saat Konferensi Pers di Gedung BNPB, Sabtu (30/5/2020).

    Fachrul menerangkan rumah ibadah yang berada di kawasan bebas Covid-19 dapat mengajukan permintaan ke Ketua Gugus Tugas untuk mendapatkan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid-19.

    Menikah di Kediri Saat Pandemi Covid-19, Tak Boleh Gelar Resepsi

    Surat Keterangan

    Pengurus rumah ibadah, lanjutnya dapat mengajukan permohonan surat keterangan secara berjenjang kepada Ketua Gugus sesuai tingkatan rumah ibadahnya.

    "Rumah ibadah daya tampung besar dan mayoritas jemaah dari luar kawasan, pengurus dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut," papar dia.

    Menurut Fachrul, surat keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut. Atau, kata Fachrul ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.

    Pemilik Depot Jamu di Ponorogo Meninggal Mendadak, Jenazah Dievakuasi Petugas Ber-APD

    "Sanksi pencabutan itu dilakukan agar pengurus rumah ibadah ikut proaktif dan bertanggungjawab dalam menegakkan disiplin penerapan protokol Covid-19," ujar dia.

    Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menyampaikan, jumlah pasien positif Corona di Indonesia masih terus bertambah. Pada Sabtu, ada penambahan 557 orang positif terinfeksi Corona Covid-19. Sehingga totalnya mencapai 25.773.

    Kemudian, pasien yang berhasil sembuh dari Covid-19 menjadi 7.015 orang. Sedangkan total akumulatif pasien meninggal ada 1.573 orang.



    Editor : Arif Fajar Setiadi

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.