Rumah Sakit Jadi Pabrik Narkoba, Polisi Periksa 11 Saksi

Polsek Sawah Besar, Jakarta, memeriksa sedikitnya 11 saksi dalam kasus penggunaan rumah sakit swasta sebagai pabrik narkoba jenis ekstasi.

Rumah Sakit Jadi Pabrik Narkoba, Polisi Periksa 11 Saksi Pengungkapan kasus penangkapan dua orang distributor ekstasi di salah satu rumah sakit swasta Salemba yang dilakukan di Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2020). (ANTARA/Livia Kristianti/am)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Polsek Sawah Besar, Jakarta, memeriksa sedikitnya 11 saksi dalam kasus penggunaan rumah sakit swasta sebagai pabrik narkoba jenis ekstasi. Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus yang terbongkar pada Agustus lalu itu.

    "Minggu ini kita gelar perkara dan tidak ada penambahan pemeriksaan saksi. Sampai saat ini hanya 11 saksi yang dimintai keterangan," kata Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar Iptu Wildan, seperti dilansir Antara, Rabu (9/9/2020).

    Dari hasil gelar perkara itu polisi tidak menemukan tersangka baru. Hingga kini baru ada dua tersangka yakni AU, 42, dan MW, 36 tahun, sebagai kurir.

    Sebelumnya, diberitakan Satreskrim Polsek Sektor Sawah Besar menangkap seorang narapidana dari Rutan Salemba berinisial AU dan seorang kurir ekstasi berinisial MW. Keduanya diduga terlibat dalam kasus pembuatan obat-obatan terlarang di salah satu ruangan privat di rumah Sakit swasta di Jl Salemba Tengah.

    Dor! 3 Pencuri Spesialis Ternak di Bondowoso Ditembak

    AU tercatat sebagai salah satu narapidana Salemba kasus narkoba atas kepemilikan 15.000 butir ekstasi.

    "Ia ditahan 15 tahun penjara dan baru 2 tahun menjalani masa tahanan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto di Jakarta.

    Polisi menangkap AU di ruangan VVIP rumah sakit swasta di Jalan Salemba Tengah setelah dua bulan tinggal di sana. AU memang dirawat di RS tersebut lantaran kerap mengeluhkan nyeri lambung saat berada di rutan.

    "Tersangka [AU] beralasan sakit di RS AR. Tapi ternyata dijadikan pabrik. Berdasarkan info dari masyarakat, kita lakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap AU di ruang VVIP itu," sambung Heru.

    Di dalam ruang VVIP yang ditempati oleh AU, polisi menemukan alat bukti berupa pil ekstasi dan alat cetak ekstasi. Selain itu polisi menyita pewarna, satu buah telepon genggam dan perangkat pencetak ekstasi dari serbuk menjadi butiran.

    Kekeringan di Bojonegoro, 5 Desa Minta Bantuan Air Bersih



    Editor : Cahyadi Kurniawan

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.