Sah! Hakim PN Surabaya Ubah Kelamin Wanita Ini Menjadi Pria
Seorang wanita asal Blora resmi berubah status menjadi pria setelah hakim PN Surabaya mengabulkan permohonannya.
Madiunpos.com, SURABAYA -- Hari Rabu (19/2/2020) ini menjadi hari bersejarah bagi Putri Natasya. Setelah 19 tahun menyandang status sebagai wanita, warga Blora ini akhirnya diperbolehkan berganti status menjadi pria. Namanya pun kini menjadi Putra Ahmad Adinata.
Adalah hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Anton Widyopriono, yang mengabulkan permohonan ganti kelamin yang diajukan Putri melalui Martin Suryana, kuasa hukumnya.
Dalam sidang yang berlangsung di PN Surabaya, Rabu, hakim tunggal mengambil sejumlah pertimbangan sebelum memutuskan. Antara lain dari keterangan saksi dan bukti rekam medis bahwa Putri adalah seorang laki-laki yang memiliki kelainan kelamin. Kondisi ini membuat ia dianggap perempuan oleh orang tuanya.
Pemprov Jatim Siap Ganti Segala Kerusakan Akibat Kerusuhan Suporter
"Satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dua, menetapkan pemohon berubah status jenis kelamin dari perempuan jadi laki laki dan mengubah nama dari Putri Natasya jadi nama Putra Ahmad Adinata," kata hakim Anton dalam amar putusannya, seperti dikutip suara.com.
Dalam sidang ini, hakim juga memerintahkan agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Blora mengubah data kelamin gadis berusia 19 tahun itu sesuai putusan pengadilan.
Perlu diketahui, permohonan persidangan ini tergolong unik karena Putri sejak kecil memiliki kelamin ganda yang diperkuat dengan keterangan medis. Seiring perkembangan waktu, Putri merasa lebih nyaman menjadi laki-laki.
Kasihan, Pria Lumpuh Hidup Seorang Diri di Gubuk Pinggir Bengawan Madiun
Menurut catatan medis, kromosom laki-lakinya lebih dominan dan hormon perempuannya telah dimatikan.
Sementara itu, Sulistyowati mengaku bahagia setelah permohonan ganti kelamin anaknya dikabulkan hakim. "Senang sekali, hari ini langsung pulang, yang penting anak saya adalah laki-laki, alhamdulillah. Enggak tahu aku, tahunya di puskesmas itu," kata Sulistyowati seperti dikutipĀ Beritajatim.com, Rabu (19/2/2020).
Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy
Baca Juga
- Pukul dan Cakar Suami, Istri di Surabaya Dihukum Penjara 2 Bulan
- PN Surabaya Bebaskan 4 Pentolan MeMiles, Member Langsung Sujud Syukur
- Heroik! Wanita Ini Kejar dan Lumpuhkan Jambret yang Rampas HP-nya
- Bos MeMiles Divonis Bebas, Polisi Tunggu Putusan Inkracht
- Innalillahi... Hakim PN Surabaya dan Istrinya Meninggal karena Covid-19
- PN Surabaya Eksekusi Gedung Astranawa, Polrestabes Kerahkan 1.000 Personel
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.