Kategori: News

Satpol PP Bojonegoro Jaring 30 Pelajar Membolos Per Bulan

Razia Bojonegoro, Satpol PP mengamankan pelajar membolos.

Madiunpos.com BOJONEGORO -- Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro setiap bulan menciduk rata-rata sekitar 30 pelajar yang membolos di warung kopi atau tempat lainnya pada waktu jam pelajaran sekolah.

"Rata-rata pelajar yang diamankan membolos sedang berada di warung kopi atau tempat lainnya dari SLTA, tetapi ada juga sebagian yang dari SLTP," kata Kepala Bidang Penertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Pemkab Bojonegoro, Sudari, di Bojonegoro, Rabu (17/1/2018).

Sudari menambahkan operasi pelajar yang membolos pada jam pelajaran sudah lama berjalan, bahkan operasi penertiban juga diberlakukan untuk gelandangan dan pengemis.

"Operasi yang digelar Satpol PP rutin pada pagi, siang dan malam hari, sudah berjalan sejak lama," ungkapnya. Ia menyebutkan dalam operasi pelajar Rabu lalu berhasil diamankan empat siswa SMAN 3 di sebuah warung kopi di Desa Pacul, Kecamatan Kota.

Keempat pelajar itu, lanjut dia, harus membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya pada jam sekolah membolos di warung kopi atau tempat lainnya.

"Selama ini penanganannya selain disuruh membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi, untuk guru dan orang tua kita panggil guna menjemput empat siswa itu," ucap dia.

Di dalam operasi gelandangan dan pengemis, menurut Sudari, petugas Satpol PP juga sering mengamankan gelandangan, pengamen, dan pengemis yang beroperasi di daerahnya baik dari dalam kota maupun luar daerah.

"Mereka juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Sebagian mereka ada yang kami serahkan ke Dinas Sosial, tetapi ada juga yang dikembalikan kepada orang tuanya," ujarnya.

Ia menambahkan sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 15 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum bahwa masyarakat yang memberi uang kepada gelandangan dan pengemis bisa dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

"Tapi selama ini belum pernah ada masyarakat yang dikenai tipiring karena memberi uang kepada gelandangan atau pengemis di perempatan atau pertigaan jalan," kata dia.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

4 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

1 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.