Kategori: News

Satpol PP Bojonegoro Jaring 30 Pelajar Membolos Per Bulan

Razia Bojonegoro, Satpol PP mengamankan pelajar membolos.

Madiunpos.com BOJONEGORO -- Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro setiap bulan menciduk rata-rata sekitar 30 pelajar yang membolos di warung kopi atau tempat lainnya pada waktu jam pelajaran sekolah.

"Rata-rata pelajar yang diamankan membolos sedang berada di warung kopi atau tempat lainnya dari SLTA, tetapi ada juga sebagian yang dari SLTP," kata Kepala Bidang Penertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Pemkab Bojonegoro, Sudari, di Bojonegoro, Rabu (17/1/2018).

Sudari menambahkan operasi pelajar yang membolos pada jam pelajaran sudah lama berjalan, bahkan operasi penertiban juga diberlakukan untuk gelandangan dan pengemis.

"Operasi yang digelar Satpol PP rutin pada pagi, siang dan malam hari, sudah berjalan sejak lama," ungkapnya. Ia menyebutkan dalam operasi pelajar Rabu lalu berhasil diamankan empat siswa SMAN 3 di sebuah warung kopi di Desa Pacul, Kecamatan Kota.

Keempat pelajar itu, lanjut dia, harus membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya pada jam sekolah membolos di warung kopi atau tempat lainnya.

"Selama ini penanganannya selain disuruh membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi, untuk guru dan orang tua kita panggil guna menjemput empat siswa itu," ucap dia.

Di dalam operasi gelandangan dan pengemis, menurut Sudari, petugas Satpol PP juga sering mengamankan gelandangan, pengamen, dan pengemis yang beroperasi di daerahnya baik dari dalam kota maupun luar daerah.

"Mereka juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Sebagian mereka ada yang kami serahkan ke Dinas Sosial, tetapi ada juga yang dikembalikan kepada orang tuanya," ujarnya.

Ia menambahkan sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 15 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum bahwa masyarakat yang memberi uang kepada gelandangan dan pengemis bisa dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

"Tapi selama ini belum pernah ada masyarakat yang dikenai tipiring karena memberi uang kepada gelandangan atau pengemis di perempatan atau pertigaan jalan," kata dia.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Perkuat Pemberdayaan Pandai Besi Binongko, Pegadaian dan Universitas Halu Oleo Jalin Kerja Sama

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More

2 hari ago

Konsisten, PT Pegadaian Pertahankan Predikat Most Trusted Company dalam Ajang CGPI 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More

3 hari ago

Torehkan Sejarah, Tim Pegadaian Raih Juara Dunia PMO Global Awards 2025 di Amerika Serikat

Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More

4 hari ago

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

1 minggu ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

2 minggu ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.