Sejumlah Kendaraan Pelat Merah di Lamongan Ketahuan Tak Bayar Pajak

Beberapa kendaraan pelat merah diketahui pajaknya mati setelah dirazia oleh tim gabungan Pemkab Lamongan.

Sejumlah Kendaraan Pelat Merah di Lamongan Ketahuan Tak Bayar Pajak Tim gabungan Pemkab Lamongan merazia sejumlah kendaraan pelat merah. (detik.com)

    Madiunpos.com, LAMONGAN -- Sungguh memalukan, banyak kendaraan pelat merah di Lamongan tak dibayar pajaknya. Ini terungkap saat petugas gabungan menggelar razia kendaraan bermotor khusus pelat merah.

    Seperti dikutip dari detik.com, petugas gabungan merazia 39 kendaraan dinas dengan beragam pelanggaran. Dari jumlah tersebut, sebagian kendaraan pelat merah diketahui surat pajaknya sudah mati karena lama tak dibayar.

    Sedangkan pelanggaran lainnya seperti pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman atau tidak memiliki SIM. Pelanggaran didominasi oleh kendaraan roda dua.

    "Tujuan razia kendaraan ini adalah untuk menertibkan PNS. Terutama yang membawa kendaraan pelat merah. Karena banyak ditemukan kendaraan pelat merah yang ternyata pajaknya mati, khususnya roda dua," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lamongan, Muhammad Farikh, Rabu (27/11/2019).

    Razia digelar di depan Kantor Pemkab Lamongan. Menurut Farikh, pengguna kendaraan plat merah ini akan menjalani sidang tilang seperti biasa sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

    Farikh juga meminta pengguna kendaraan dinas ini untuk membayar pajak kendaraannya yang mati atau sudah kedaluarsa. "Tetap akan kami tilang seperti biasa," imbuhnya.

    Selain mendapati kendaraan dinas yang pajaknya mati, petugas gabungan juga menemukan satu kendaraan dinas yang pelat nomornya berganti dari merah ke hitam. "Kami meminta yang pelat nomornya berganti jadi hitam untuk dikembalikan ke pelat nomor asal, yaitu pelat dinas warna merah," terangnya.

    Razia kendaraan bermotor dinas di Lamongan ini melibatkan Satlantas Polres Lamongan, Polisi Militer, Dishub dan Dispenda Jatim. "Kami berharap agar pengguna kendaraan dinas untuk mentaati semua aturan, termasuk juga aturan tentang pajak kendaraan," pungkas Farikh.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.