Selama Pandemi Angka Pernikahan Dini di Ponorogo Melonjak, Kebanyakan Sudah Hamil di Luar Nikah

Angka pernikahan dini di Ponorogo meningkat dua kali lipat selama pandemi, kebanyakan akibat hubungan badan di luar nikah.

Selama Pandemi Angka Pernikahan Dini di Ponorogo Melonjak, Kebanyakan Sudah Hamil di Luar Nikah Ilustrsai pernikahan dini. (Solopos.com)

    Madiunpos.com PONOROGO -- Pandemi Covid-19 yang memaksa para siswa belajar di rumah dinilai berdampak pada meningkatnya jumlah pernikahan dini di Ponorogo, Jawa Timur. Kebanyakan pernikahan itu terjadi karena pihak perempuan sudah hamil lebih dulu.

    Menurut data dari Pengadilan Agama Ponorogo, jumlah pernikahan dini alias di bawah umur pada rentang Januari-Agustus 2020 mencapai  165. Angka ini dua kali lebih tinggi dibandingan periode yang sama tahun lalu yang cuma 78 pernikahan dini. PA Ponorogo menilai kondisi ini ada hubungannya dengan pandemi Covid-19.

    "Memang ada kenaikan dibandingkan tahun 2019 lalu, kenaikannya sekitar 50 persen," terang Hakim Panitera PA Ponorogo, Ishadi, seperti dberitakan detik.com, Kamis (16/9/2020).

    Pemkot Madiun Ancam Tutup Tempat Karaoke yang Sediakan Layanan Prostitusi

    Ishadi menduga naiknya angka pernikahan dini karena sekolah saat ini memberlakukan belajar daring. Banyak anak-anak yang akhirnya kurang terkontrol sehingga ada yang memiliki hubungan dengan teman sekolahnya.

    "Karena tidak sekolah akhirnya alasan kerja kelompok dengan temannya malah berhubungan badan," imbuh Ishadi.

    Menurutnya, biasanya para wali meminta dispensasi kawin karena anaknya sudah melakukan hubungan badan dengan lawan jenis. "Dari para wali yang akan menikahkan anaknya, sebanyak 97% alasannya karena sudah terlibat hubungan badan. Ada yang sudah telat [haid], ada yang perutnya membesar," jelas Ishadi.

    Selain itu, alasan tingginya dispensasi kawin karena adanya UU Nomor 16 Tahun 2019. Batas usia perempuan menikah dari semula 16 tahun kini menjadi 19 tahun.

    Duh, Laju Kematian Akibat Covid-19 di Surabaya Jadi yang Tertinggi Se-Indonesia

    "Biasanya usia 16 hingga 17 tahun yang kebanyakan sudah putus sekolah yang meminta dispensasi kawin," papar Ishadi.

    Disinggung wilayah, lanjut Ishadi, pihaknya tidak bisa memberitahu kecamatan mana saja yang paling tinggi mengajukan permintaan dispensasi kawin. "Karena kami tidak menyurvei wilayah, ini berdasarkan data global Kabupaten Ponorogo," kata Ishadi.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.