Kategori: News

Selundupkan Benih Lobster, 2 Pria Ini Ditangkap Polisi Trenggalek

Dua penjual benih lobster ditangkap polisi karena berusaha menyelundupkan benih lobster ke Banyuwangi.

Madiunpos.com, TRENGGALEK -- Aparat Satreskrim Polres Trenggalek menggagalkan aksi penyelundupan ratusan ekor benih lobster yang akan dikirim ke Banyuwangi.

Dua pelaku yang terlibat dalam perdagangan ilegal itu langsung digelandang ke Mapolres Trenggalek. Kedua pelaku itu adalah Ed, 38, warga Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo, Trenggalek, dan NS, 70, warga Kelurahan Kapasmadya, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Sumi Andana, mewakili Kapolres Trenggalek, AKBP I Made Agus Prasatya, mengatakan sindikat penyelundupan hasil laut itu ditangkap pada Rabu (26/10/2016) di rumah pelaku, ED, di Desa Margomulyo.

Dia mengatakan kedua pelaku ditangkap karena melakukan kegiatan pengangkutan dan pemasaran benih lobster jenis pasir tanpa dilengkapi surat izin usaha perdagangan (SIUP). Aktivitas dua pelaku itu dianggap melanggar ketentuan yang berlaku di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.

Selain itu, aktivitas mereka juga berpotensi merusak keanekaragaman hayati. Andana menyampaikan modus operandi pelaku yaitu dengan mengumpulkan benih-benih lobster itu dari nelayan dan pengepul kecil di sekitar Pantai Prigi, Watulimo.

Benih tersebut dibeli dengan harga Rp8.000/ekor lalu dijual kembali ke pasaran dengan harga Rp9.000/ekor. “Pelaku membeli benih lobster dari nelayan dan menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi,” jelas dia dalam siaran pers di Mapolres Trenggalek, Selasa (1/11/2016).

Dia menuturkan dari pemeriksaan pelaku, benih lobster itu akan dikirim ke Banyuwangi. Polisi menduga selain mengirim ke Banyuwangi, komplotan itu juga mengrim benih lobster ke wilayah lainnya.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan,” ujar dia yang dikutip Madiunpos.com dari website resmi Polres Trenggalek, Selasa (2/11/2016).

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sekitar 266 ekor lobster, dua unit aerator, buku rekapan, delapan baskom, lampu penerangan, dua handphone, dan seperangkat peralatan pembibitan benih lobster.

Kedua pelaku akan dikenai Pasal 92 dan Pasal 100 UU No. 45/2009 tentang Perikanan dengan hukuman delapan tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

Suharsih

Dipublikasikan oleh
Suharsih

Berita Terkini

Perkuat Pemberdayaan Pandai Besi Binongko, Pegadaian dan Universitas Halu Oleo Jalin Kerja Sama

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More

1 hari ago

Konsisten, PT Pegadaian Pertahankan Predikat Most Trusted Company dalam Ajang CGPI 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More

2 hari ago

Torehkan Sejarah, Tim Pegadaian Raih Juara Dunia PMO Global Awards 2025 di Amerika Serikat

Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More

4 hari ago

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

1 minggu ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

2 minggu ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.