Kategori: News

Selundupkan Benih Lobster, 2 Pria Ini Ditangkap Polisi Trenggalek

Dua penjual benih lobster ditangkap polisi karena berusaha menyelundupkan benih lobster ke Banyuwangi.

Madiunpos.com, TRENGGALEK -- Aparat Satreskrim Polres Trenggalek menggagalkan aksi penyelundupan ratusan ekor benih lobster yang akan dikirim ke Banyuwangi.

Dua pelaku yang terlibat dalam perdagangan ilegal itu langsung digelandang ke Mapolres Trenggalek. Kedua pelaku itu adalah Ed, 38, warga Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo, Trenggalek, dan NS, 70, warga Kelurahan Kapasmadya, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Sumi Andana, mewakili Kapolres Trenggalek, AKBP I Made Agus Prasatya, mengatakan sindikat penyelundupan hasil laut itu ditangkap pada Rabu (26/10/2016) di rumah pelaku, ED, di Desa Margomulyo.

Dia mengatakan kedua pelaku ditangkap karena melakukan kegiatan pengangkutan dan pemasaran benih lobster jenis pasir tanpa dilengkapi surat izin usaha perdagangan (SIUP). Aktivitas dua pelaku itu dianggap melanggar ketentuan yang berlaku di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.

Selain itu, aktivitas mereka juga berpotensi merusak keanekaragaman hayati. Andana menyampaikan modus operandi pelaku yaitu dengan mengumpulkan benih-benih lobster itu dari nelayan dan pengepul kecil di sekitar Pantai Prigi, Watulimo.

Benih tersebut dibeli dengan harga Rp8.000/ekor lalu dijual kembali ke pasaran dengan harga Rp9.000/ekor. “Pelaku membeli benih lobster dari nelayan dan menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi,” jelas dia dalam siaran pers di Mapolres Trenggalek, Selasa (1/11/2016).

Dia menuturkan dari pemeriksaan pelaku, benih lobster itu akan dikirim ke Banyuwangi. Polisi menduga selain mengirim ke Banyuwangi, komplotan itu juga mengrim benih lobster ke wilayah lainnya.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan,” ujar dia yang dikutip Madiunpos.com dari website resmi Polres Trenggalek, Selasa (2/11/2016).

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sekitar 266 ekor lobster, dua unit aerator, buku rekapan, delapan baskom, lampu penerangan, dua handphone, dan seperangkat peralatan pembibitan benih lobster.

Kedua pelaku akan dikenai Pasal 92 dan Pasal 100 UU No. 45/2009 tentang Perikanan dengan hukuman delapan tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

Suharsih

Dipublikasikan oleh
Suharsih

Berita Terkini

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

3 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

5 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

6 hari ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

2 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.