Kategori: News

Selundupkan Benih Lobster, 2 Pria Ini Ditangkap Polisi Trenggalek

Dua penjual benih lobster ditangkap polisi karena berusaha menyelundupkan benih lobster ke Banyuwangi.

Madiunpos.com, TRENGGALEK -- Aparat Satreskrim Polres Trenggalek menggagalkan aksi penyelundupan ratusan ekor benih lobster yang akan dikirim ke Banyuwangi.

Dua pelaku yang terlibat dalam perdagangan ilegal itu langsung digelandang ke Mapolres Trenggalek. Kedua pelaku itu adalah Ed, 38, warga Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo, Trenggalek, dan NS, 70, warga Kelurahan Kapasmadya, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Sumi Andana, mewakili Kapolres Trenggalek, AKBP I Made Agus Prasatya, mengatakan sindikat penyelundupan hasil laut itu ditangkap pada Rabu (26/10/2016) di rumah pelaku, ED, di Desa Margomulyo.

Dia mengatakan kedua pelaku ditangkap karena melakukan kegiatan pengangkutan dan pemasaran benih lobster jenis pasir tanpa dilengkapi surat izin usaha perdagangan (SIUP). Aktivitas dua pelaku itu dianggap melanggar ketentuan yang berlaku di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.

Selain itu, aktivitas mereka juga berpotensi merusak keanekaragaman hayati. Andana menyampaikan modus operandi pelaku yaitu dengan mengumpulkan benih-benih lobster itu dari nelayan dan pengepul kecil di sekitar Pantai Prigi, Watulimo.

Benih tersebut dibeli dengan harga Rp8.000/ekor lalu dijual kembali ke pasaran dengan harga Rp9.000/ekor. “Pelaku membeli benih lobster dari nelayan dan menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi,” jelas dia dalam siaran pers di Mapolres Trenggalek, Selasa (1/11/2016).

Dia menuturkan dari pemeriksaan pelaku, benih lobster itu akan dikirim ke Banyuwangi. Polisi menduga selain mengirim ke Banyuwangi, komplotan itu juga mengrim benih lobster ke wilayah lainnya.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan,” ujar dia yang dikutip Madiunpos.com dari website resmi Polres Trenggalek, Selasa (2/11/2016).

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sekitar 266 ekor lobster, dua unit aerator, buku rekapan, delapan baskom, lampu penerangan, dua handphone, dan seperangkat peralatan pembibitan benih lobster.

Kedua pelaku akan dikenai Pasal 92 dan Pasal 100 UU No. 45/2009 tentang Perikanan dengan hukuman delapan tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

Suharsih

Dipublikasikan oleh
Suharsih

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

5 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

6 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.