Semua Calon Kepala Daerah Bebas dari Jeratan Hukum Selama Pilkada

Kapolri memerintahkan bawahnya untuk menunda proses hukum peserta pilkada demi menjaga netralitas Polri.

Semua Calon Kepala Daerah Bebas dari Jeratan Hukum Selama Pilkada Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers penetapan tersangka Brigjen Prasetijo Utomo. (detik.com)

    Madiunpos.com, JAKARTA -- Setiap pasangan calon yang akan berpartisipasi di pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk sementara akan lepas dari jeratan hukum aparat kepolisian. Polri tidak ingin dianggap tidak netral karena memproses hukum calon kepala daerah di masa pilkada.

    Kepastian penundaan proses hukum ini disampaikan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo. Ia memerintahkan seluruh jajaran kepolisian patuh dan menjalankan Surat Telegram Rahasia bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 yang terbit pada 31 Agustus 2020 tersebut. Surat telegram itu dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis untuk menjaga netralitas anggota Polri saat Pilkada Serentak 2020. Dalam STR itu ada arahan untuk menunda proses hukum peserta Pilkada 2020.

    "Memerintahkan seluruh anggota agar mematuhi dan melaksanakan STR Netralitas. Harus betul-betul mencermati setiap laporan yang masuk terkait para balon (bakal calon) dan paslon (pasangan calon). Sehingga tidak memunculkan polemik penegakan hukum yang berdampak terhadap balon dan paslon, yang tentunya bisa merugikan balon maupun paslon yang sedang ikut konstestasi Pilkada," kata Sigit kepada wartawan, Jumat (4/9/2020).

    Alhamdulillah! Hampir Semua Guru di Surabaya yang Positif Corona Sudah Sembuh

    Sigit menyampaikan proses hukum yang memunculkan polemik dan membawa dampak yang merugikan peserta pilkada akan membuat Polri terlihat tak netral. "Ini tentunya akan menimbulkan kesan Polri tidak netral," sambung dia, mengutip detik.com.

    Sigit kembali menekankan penyidik harus cermat dan hati-hati dalam menyikapi laporan polisi masuk terkait peserta pilkada. Dia kemudian menjelaskan akan ada sanksi bagi yang melanggar arahan Kapolri.

    Meski demikian, adanya STR Kapolri itu bukan berarti peserta pilkada benar-benar lepas dari jeratan hukum. Masih ada tindakan pidana yang bisa langsung diproses hukum, yakni bila peserta pilkada melakukan tindak pidana pemilihan. Selain itu, tertangkap tangan saat melakukan tindak pidana, dan melakukan tindakan yang mengancam keamanan negara.

    Pilkada Surabaya, PDI Perjuangan Dikeroyok 8 Parpol

    Arahan tunda kasus juga tak berlaku bagi peserta pilkada yang melakukan tindak pidana dengan sanksi hukuman penjara seumur hidup dan mati.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.