Semua Warga Kota Madiun Bakal Dapat Santunan Kematian

Pemerintah Kota Madiun akan memberikan santunan kematian kepada setiap warganya.

Semua Warga Kota Madiun Bakal Dapat Santunan Kematian Suasana Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan DPRD Kota Madiun atas dua Raperda Inisiatif DPRD Tahun 2020 dan Nota Penjelasan Wali Kota Madiun Atas Raperda Tentang Penyeleggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah, Senin (17/2/2020). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN — Pemerintah Kota Madiun akan memberikan santunan kematian kepada warga yang meninggal dunia. Santunan senilai Rp1 juta itu akan diberikan kepada ahli waris atau keluarga yang ditinggal.

    “Setiap warga Kota Madiun yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan kematian,” kata Wali Kota Madiun, Maidi, seusai Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan DPRD Kota Madiun atas dua Raperda Inisiatif DPRD Tahun 2020 dan Nota Penjelasan Wali Kota Madiun Atas Raperda Tentang Penyeleggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah, Senin (17/2/2020).

    Maidi menuturkan santunan kematian atau uang duka ini berlaku bagi seluruh masyarakat Kota Madiun. Baik yang mampu maupun tidak mampu. Kebijakan ini segera direalisasikan setelah Raperda Penyelenggaraan Santunan Kematian yang merupakan raperda inisiatif DPRD disahkan.

    Dalam Kondisi Kontraksi, Peserta CPNS Ponorogo ini Nekat Ikut Tes SKD

    Ketua DPRD Kota Madiun, Andi Raya Bagus Miko Saputro, mengatakan Raperda Penyelenggaraan Santunan Kematian  tersebut disusun sebagai bentuk kepedulian Dewan terhadap warganya. Raperda ini disusun sebagai upaya mengatasi dampak kerentanan sosial akibat kematian.

    Nilai santunan kematian dihitung berdasarkan rata-rata jumlah kematian per tahun, perkiraan biaya pemakaman, dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

    “Permohonan santunan kematian dapat diajukan paling lambat 30 hari kalender sejak diterbitkannya akta kematian,” ujar Andi.

    Terima Pesanan, Pemalsu Dokumen Asal Blitar Raih Omzet Rp1 Miliar

    Dia menuturkan raperda ini ditargetkan akan rampung pembahasan dan disahkan sebelum pertengahan tahun ini. Sehingga perda tersebut bisa segera direaliasikan.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.