Sengketa Indo Plaza memicu sikap PT KAI terhadap pemerintah.
Madiunpos.com, SURABAYA — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi VIII Surabaya menekankan kepada pemerintah untuk tidak serta merta memberikan hak kepada PT Sumber Sejahtera Lestari Lombok (SSLL) untuk mengelola gedung Indo Plaza dan kompleks pertokoan yang terletak di Stasiun Semut Surabaya Kota.
Peringatan yang didasari sikap tegas PT KAI itu terkait sengketa pengelolaan gedung Indo Plaza yang bermula dari gugatan PT SSLL terhadap PT KAI (Persero) menyangkut pelaksanaan Kerja Sama Operasional (KSO) pengelolaan gedung pertokoan Indo Plaza.
Salah satu amar putusan dalam perkara dengan No. 904/PDT.G/2011/PN.SBY juncto putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 421/PDT/2012/PT.SBY juncto putusan Mahkamah Agung No. 501 K/Pdt/2014, berisi menghukum tergugat I untuk segera merealisasikan kerja sama operasi (KSO) dengan penggugat untuk pengelolaan dan pemanfaatan atas aset berupa gedung Indo Plaza dan pertokoan yang terletak di Stasiun Semut - Surabaya Kota.
Manager Humas Daop 8 Sumarsono mengatakan perlu adanya prosedur hukum yang mengikat PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam pelaksanaan Kerjasama Operasional dengan pihak lain. Pasalnya, hingga saat ini tidak ada dasar hukum yang mengikat dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan Gedung Indo Plaza antara PT KAI (Persero) dengan PT SSLL.
"Artinya secara hukum PT SSLL belum memilikki dasar hukum untuk berdiri sebagai Pengelola sampai dengan dalam proses rencana kerjasama tersebut berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," katanya melalui siaran pers yang dikutip Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Selasa (25/8/2015).
Apabila diketahui ada perbuatan PT SSLL yang tanpa persetujuan dan izin dari PT. KAI (Persero) atau Menteri BUMN untuk menduduki, menguasai atau melakukan pengelolaan gedung Indo Plaza, lanjut dia, maka tindakan tersebut dikategorikan melawan hukum. "Tindakan tersebut masuk ke dalam perbuatan tindak pidana," terangnya.
PT KAI (Persero) mengklaim gedung pertokoan Indo Plaza masih merupakan aset milik perseroan. Adapun, pengelolaanya masih dalam menejemen PT KAI (Persero) dan belum dikerjasamakan dalam bentuk Kerja Sama Operasional dengan pihak manapun termasuk kepada Pihak PT SSLL.
Dengan demikian sampai dengan adanya prosedur pelaksanaan kerjasama dengan pihak lain, maka pihak manapun tidak diperbolehkan menurut hukum untuk menduduki, menguasai atau melakukan pengelolaan terhadap gedung Indo Plaza.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.