Seorang Sekuriti DPRD Surabaya Terjerat Kasus Penipuan

Pelaku menjanjikan korban bisa bekerja di salah satu dinas di Pemkot Surabaya.

Seorang Sekuriti DPRD Surabaya Terjerat Kasus Penipuan Ilustrasi Penipuan (Detik.com)

    Madiunpos.com, SURABAYA -- Polisi mengungkap kasus penipuan yang dilakukan seorang sekuriti DPRD Kota Surabaya. Polisi sudah menahan pelaku penipuan tersebut.

    Pelaku diketahui bernama Sugiarto, 46, yang tinggal kawasan Menganti, Gresik. Ia ditangkap Tim Antibandit Polsek Sawahaan pada 16 Juni lalu. Pihak kepolisian menerima laporan dari korban, yang dijanjikan oleh pelaku bakal bisa bekerja di salah satu dinas di Pemkot Surabaya.

    Hobi Konsumsi Obat Kuat, Lansia di Banyuwangi Hamili Anak Tiri

    Kanit Reskrim Polsek Sawahan Iptu Ristitanto menjelaskan berdasarkan pengakuan tersangka, yang bersangkutan mengaku bekerja sebagai salah satu sekuriti di DPRD Kota Surabaya.

    "Sekuriti di DPRD Kota Surabaya," kata Ristitanto, Minggu (28/6/2020).

    Ambulans Digunakan Untuk Angkut Kambing, Wabup Lumajang Geram

    Modus yang digunakan pelaku dalam melakukan penipuan, yakni mengaku bisa memberikan pekerjaan kepada korban. Korban dijanjikan jadi tenaga outsourcing di salah satu dinas di Pemkot Surabaya.

    "Korban dijanjikan pekerjaan outsouurcing, kontrak di bagian Dinas Kebersihan atau Dinas Pariwisata," imbuh Ristitanto seperti dilansir dari Detik.com.

    Komplotan Pembobol ATM Lintas Daerah Diringkus, Anggotanya Mahasiswi

    Saat itu, korban memberikan uang kepada pelaku hingga puluhan juta rupiah, sebagai pelicin untuk bisa bekerja. Namun pada awal 2020, janji pelaku tidak dipenuhi dan korban meminta uangnya kembali. Namun tidak digubris oleh pelaku. Kemudian korban melapor ke pihak kepolisian.

    "Korban membayar uang sebesar Rp55 juta. Kemudian korban lapor, karena yang dijanjikan belum masuk. Kemudian uangnya ditagih berbelit-belit," ungkap Ristitanto.

    Pembangunan Ring Road Timur, Gedung Sekolah dan Kantor Koramil di Madiun Akan Dipindah

    Kepada polisi, pelaku mengaku menghabiskan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari. Dalam kejadian ini, polisi mengamankan lima lembar bukti kuitansi pembayaran dengan total Rp55 juta. Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.



    Editor : Arif Fajar Setiadi

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.