Sidang Sengketa Pilkades Gandul Rampung, TP3KD Madiun Tolak Gugatan

Tim Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa (TP3KD) Kabupaten Madiun akhirnya menolak permohonan banding yang diajukan Bambang Hariyanto terhadap panitia Pilkades Gandul, Kamis (13/1/2022).

Sidang Sengketa Pilkades Gandul Rampung, TP3KD Madiun Tolak Gugatan Suasana sidang putusan terkait sengketa Pilkades Desa Gandul oleh TP3KD Kabupaten Madiun, Kamis (13/1/2022). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Madiun memang sudah rampung pada 20 Desember 2021. Namun, ternyata ada salah satu calon kepala desa di Desa Gandul, Kecamatan Pilangkenceng yang menggugat hasil tersebut.

    Calon kades yang menggugat hasil Pilkades itu adalah Bambang Hariyanto. Bambang Hariyanto merupakan calon kades nomor urut 3 di desa tersebut. Bambang dinyatakan kalah dari calon kades nomor urut 1 bernama Sunarto, meski sama-sama meraih 1.166 suara.

    Dalam kasus penghitungan suara dengan hasil imbang antara cakades nomor urut 1 dan 3 itu, Panitia Pilkades menetapkan cakades nomor 1 yang menang. Panitia Pilkades menetapkan pemenang berdasarkan perolehan suara tertinggi di dusun terluas atau memiliki tempat pemungutan suara lebih banyak.

    Atas hal itu, cakades nomor 3, Bambang Hariyanto pun menggugat hasil tersebut ke Tim Penyelesaian Perselisihan Haisl Pemilihan Kepala Desa (TP3KD) Kabupaten Madiun. Cakades menggugat hasil itu supaya penetapan suara maupun caakdes terpilih dibatalkan.

    Penyuntikan Vaksin Booster di Madiun Dimulai, Prioritas Warga Lansia

    Sidang sengketa Pilkades Gandul pun digelar sejak beberapa hari lalu dengan mendatangkan sejumlah saksi.

    Dari hasil persidangan ini, Tim Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa (TP3KD) Kabupaten Madiun akhirnya menolak permohonan banding yang diajukan Bambang Hariyanto terhadap panitia Pilkades Gandul, Kamis (13/1/2022).

    Sekretaris TP3Kd, Prijono, menyampaikan sidang sengketa Pilkades Gandul sudah diputuskan. Tim memutuskan menolak permohonan banding yang diajukan Bambang Hariyanto melalui kuasa hukumnya.

    “Menolak permohonan banding dari Bambang Hariyanto. Dalam hal ini TP3KD menguatkan penetapan panitia Pilkades Gandul,” kata dia seusai sidang.

    Korupsi APBDes Rp487 Juta, Mantan Kades di Madiun Ditahan

    Tim memutuskan hasil yang telah ditetapkan panitia Pilkades setempat yang menyatakan cakades nomor 1 menang dinyatakan sah dan mengikat.

    Pertimbangan dalam menolak gugatan ini, kata dia, karena berdasarkan bukti dan dihubungkan dengan saksi yang dihadirkan tidak ada permasalahan.

    “Di berita acara tidak ada yang merasa keberatan satu pun dari pemohon. Jadi menyetujui semua. Mengenai surat suara yang lengket tercoblos kan ada dua surat suara itu kecoblos semua. Itu dihitung satu suara. Karena asas perhitungan suara di Indonesia itu one man one vote,” jelasnya.

    Dia memastikan keputusan TP3KD sifatnya mengikat. Artinya keputusan ini sudah tidak ada upaya banding lagi.

    Namun, ketika dari pemohon ingin menggugat hasil keputusan TP3KD tersebut di pengadilan, Priyono mempersilakan.

    Menanggapi keputusan TP3KD, Bambang Hariyanto mengaku tidak puas. Dia menuding ada sejumlah fakta-fakta yang tidak disampaikan dan diabaikan sama sekali  dalam persidangan tersebut.

    “Karena ini aturan ya, kita ikuti. Kami akan menempuh upaya hukum lain. Nanti bisa ke pengadilan,” kata Suprianto, kuasa hukum Bambang Hariyanto.

    Sedangkan Ketua Panitia Pilkades Gandul, Pardi Wibowo, mengatakan panitia sejak awal sudah melaksanakan aturan yang ada secara hati-hati.

    “Jadi kami sudah mengikuti aturan yang ada. Meskipun dari pihak pemohon tidak puas. Ya hasilnya seperti ini. Kami sudah ikuti regulasi yang ada. Tahapan-tahapan sudah kami laksanakan,” jelasnya.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.