Sidang Vonis Gus Nur di PN Surabaya Ditunda, Massa Membubarkan Diri

Sidang vonis kasus video penghinaan NU oleh Gus Nur ditunda oleh hakin PN Surabaya.

Sidang Vonis Gus Nur di PN Surabaya Ditunda, Massa Membubarkan Diri Polisi berjaga di depan sejumla massa yang berorasi di depan PN Surabaya, Kamis (17/10/2019). (detik.com)

    Madiunpos.com, SURABAYA -- Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menunda sidang kasus video hina NU dengan terdakwa Gus Nur, , Kamis (17/10/2019), ditunda . Sidang yang sedianya mengagendakan pembacaan vonis tersebut dihadiri oleh sejumlah massa dari Banser dan GP Ansor.

    Massa dari pihak NU yang merasa keberatan dengan video hina NU yang dibuat Gus Nur itu sempat menggelar istigosah dan orasi. Istigasah digelar di Jl. Arjuno yang sempat ditutup tepat di depan Pengadilan Negeri Surabaya.

    Mereka menggelar istigasah dengan khidmat di bawah pengawalan polisi bersurban. Polrestabes Surabaya dibantu aparat TNI mengerahkan 400 personel untuk mengamankan jalannya sidang.

    Bendahara GP Ansor Jatim, Badrud Tamam, mengatakan kedatangan mereka untuk bermunajat dan mendoakan majelis hakim. Harapannya, majelis hakim jeli dalam memberikan putusan terhadap Gus Nur.

    "Alhamdulillah sidang ditunda pada tanggal 24 Oktober mendatang. Kami tetap menunggu. Kita tetap menghormati proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya," kata pria yang akrab dipanggil Gus Tamam kepada wartawan di PN Surabaya, seperti dilansir detik.com.

    Karena sidang ditunda, ia meminta ratusan Banser dan Ansor untuk membubarkan diri. "Yang berada di jalan dari berbagai daerah kita minta untuk kembali. Karena kita mendengar bersama sidang ditunda," lanjut Tamam.

    Sedangkan tak jauh dari PN Surabaya, tepatnya di Jl. Anjasmoro, para pendukung Gus Nur dari LBH Pelita Umat yang datang sempat menggelar orasi dan doa bersama. Mereka membawa sejumlah poster yang juga mendapat pengawalan dari polisi bersurban.

    Kedua kubu membubarkan diri setelah adanya pengumuman penundaan persidangan. Jl. Arjuno pun kembali dibuka.

    Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Gus Nur memasuki babak akhir. Gus Nur akan divonis hari ini, Kamis (17/10/2019), atas kasus video hina NU yang dilaporkan Forum Pembela Kader Muda NU.

    Seperti diketahui, terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui video berjudul 'Generasi Muda NU Penjilat', Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, dituntut hukuman dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sidang pembacaan tuntutan digelar Kamis 5 September 2019 lalu.

    Kasus Gus Nur bermula saat Forum Pembela Kader Muda NU melaporkan Gus Nur ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, 13 September 2018. Gus Nur dilaporkan dengan dugaan menghina NU dan Banser di dalam video berdurasi satu menit 26 detik yang diunggah di media sosial. Polda Jatim akhirnya menetapkan sebagai tersangka pada November 2018.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.