Siswi SMA di Jombang Diperkosa 7 Pemuda setelah Dicekoki Miras

Korban diperkosa setelah dipaksa minum minuman beralkohol oleh para pelaku di areal persawahan.

Siswi SMA di Jombang Diperkosa 7 Pemuda setelah Dicekoki Miras Ilustrasi prostitusi. (JIBI/Solopos.com)

    Madiunpos.com, JOMBANG - Siswi kelas XII SMA di Kecamatan Diwek, Jombang, diperkosa tujuh pemuda di areal persawahan. Polisi telah meringkus empat pelaku, tiga orang lainnya masih buron.

    Kapolsek Mojowarno AKP Yogas mengatakan kasus ini terbongkar setelah ibu siswi yang diperkosa itu melapor pada Rabu (23/9). Ibu korban tak terima anaknya telah diperlakukan tak senonoh.

    "Korban cerita ke ibunya," ujar Yogas saat dimintai konfirmasi wartawan, Jumat (25/9/2020).

    Waspada! Potensi Tsunami 20 Meter dan Gempa Besar di Jatim

    Berbekal keterangan korban, lanjut Yogas, pihaknya lalu meringkus empat pelaku pada Kamis (24/9) dini hari. Para pelaku adalah BAK, 17, warga Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno. Kemudian AG, 18, MZ, 16, dan MA, 20. Ketiganya merupakan warga Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno.

    Yogas mengatakan kasus ini berawal saat korban berkenalan dengan pelaku berinisial AG melalui Facebook. Keduanya lantas melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp.

    Setelah dekat, korban yang saat ini berusia 18 tahun diajak pelaku bertemu pada 24 April 2020 malam. Saat itu korban masih berusia 17 tahun sehingga masih tergolong anak di bawah umur.

    Sedih, Bayi Baru Lahir di Nganjuk Langsung Positif Covid-19

     

    Berontak

    Korban yang datang mengendarai sepeda motor sendiri, diajak AG ke persawahan Dusun Mojogeneng, Desa Gedangan. Rupanya di tempat sepi itu sudah ada beberapa teman-teman pelaku yang sedang menenggak miras.

    "Korban dipaksa minum minuman beralkohol oleh para pelaku. Kemudian korban dipaksa untuk disetubuhi. Korban sempat berontak tapi dipegangi oleh pelaku, tenaga korban kalah," terang Yogas.

    Yogas telah menyerahkan penyidikan kasus ini ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang.

    Berhijab tapi Pakai Baju Lengan Pendek Ketat, Pelayan Seksi Asal Malaysia Ini Dihujat

    Kanit PPA Satreskrim Polres Jombang Ipda Agus Setiyani menjelaskan pihaknya telah menetapkan empat pelaku yang diringkus Polsek Mojowarno sebagai tersangka pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur. Keempat pemuda itu dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

    "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Masih kami korek satu per satu peran masing-masing tersangka," jelasnya.

    Saat kejadian, terdapat sembilan pemuda di lokasi. Pihaknya baru menangkap enam pemuda tersebut. Empat jadi tersangka sementara dua lainnya masih berstatus saksi. "Yang tiga lainnya masih buron," tandas Agus.

    Bikin Bangga, 400 Trafo Buatan Indonesia Terpasang di Selandia Baru



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.