Kategori: News

SITUS MAJAPAHIT DI SIDOARJO : Pemilik Mimpi Tanahnya Tak Boleh Didirikan Bangunan...

Situs Majapahit di Sidoarjo ditemukan di salah satu rumah warga setempat setelah menerima isyarat melalui mimpi.

Madiunpos.com, SIDOARJO  – Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan Mojokerto melakukan eskavasi di Desa Terung Wetan RT 005/ RW 002 Kecamatan Krian Sidoarjo. Penggalian di dalam tanah berkedalaman sekitar 2,5 meter diduga ada situs peninggalan Kerajaan Majapahit.

Situs diduga peninggalan Raja Brawijaya masa Kerajaan Majapahit ini pertama kali ditemukan Sahuri, 59, warga Desa Terung Wetan, pada 2011 lalu. Dia adalah pemilik tanah di lokasi tersebut.

Awal penemuan itu lantaran Sahuri berniat membangun rumah. Niat membuat rumah itu berujung pada mimpi. Dalam mimpi itu dikatakan bahwa tanah miliknya berukuran 15 x 150 meter tidak boleh didirikan bangunan.

"Saya bermimpi untuk tidak mendirikan rumah di tanah ini," kata Sahuri di lokasi, Selasa (9/6/2015).

Setelah mendapat mimpi tersebut, Sahuri membatalkan mendirikan rumah. Bahkan 1 bulan berikutnya, dia menemukan batu berbentuk manggis dan dua sumur. Kini, dua buah sumur itu diberi nama, Sumur Gendong dan Sumur Batu Manggis.

Menurut Ketua Tim dari BPCB Trowulan Nugroho bahwa, situs itu pertama kali ditemukan oleh warga sekitar 2011 lalu. Kemudian tahun 2012 dilakukan penggalian oleh warga yang dipimpin Jansen Jasien, kemudian setelah itu baru dilaporkan ke BPCB Trowulan.

"Sesuai penelusuran kita, dugaan sementara ini merupakan tempat fasilitas umum pada masa Kerajaan Majapahit sekitar abad XIII sampai XIV Masehi. Posisi penemuan itu juga berdekatan dengan makam R.A Oncat Tondo Wurung, putri dari Raden Khusen saudara dari Raden Khasan yang terkenal dengan nama Raden Patah Raja Demak," tambah Nugroho.

Situs ini, jelas dia, dimungkinkan juga berkaitan dengan dengan situs lain yang telah ada sebelumnya. Yakni di wilayah Candi Dermo dan Prasasti Airlangga di sekitar Desa Terung.

"Idealnya temuan cagar budaya dikelola oleh pemerintah, ada pertimbangan lain adanya cagar budaya dikelola masyarakat dan dalam pengawasan BPCB.

Bila pemilik tanah ini tidak mau dibebaskan, maka pemilik tanah dijadikan juru pelihara, syukur-syukur kalau pemerintah yang membebaskan," tegasnya.

Hingga kini, penggalian belum menemukan titik peninggalan tersebut.

"Kemungkinan dengan kedalaman 2,5 meter – 3 meter baru ketemu. Sebenarnya sudah pernah digali masyarakat pada tahun 2012. Sudah terlihat permukaan ada tumpukan batu bata. Dari bentuk batu batanya diduga situs ini peninggalan masa pemerintahan Kerajaan Majapahit," paparnya.

Aries Susanto

Dipublikasikan oleh
Aries Susanto

Berita Terkini

Pegadaian Manjakan Nasabah dengan Berbagai Promo Menarik di Hari Pelanggan Nasional

Madiunpos.com, JAKARTA-Dalam rangka memeriahkan Hari Pelanggan Nasional, Kamis (4/9/2025), PT Pegadaian menghadirkan beragam promo menarik… Read More

3 hari ago

Sukses Luar Biasa, Obligasi dan Sukuk Berkelanjutan Pegadaian Oversubscribed 2 Kali Lipat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali mencatatkan momentum penting di pasar modal dengan kesuksesan luar biasa dalam… Read More

4 hari ago

Diikuti Lebih dari 20.000 Pelamar, Pegadaian Future Leader Program 2025 Resmi Ditutup

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian secara resmi menutup pendaftaran Pegadaian Future Leader Program (PFLP) 2025… Read More

5 hari ago

Keren, Pegadaian Raih Penghargaan Internasional The Asset Triple A Islamic Finance Awards 2025

Madiunpos.com, KUALA LUMPUR – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi membanggakan di kancah global dengan meraih… Read More

6 hari ago

Gadai Tabungan Emas Hingga Bayar Angsuran Lewat Pegadaian Digital, Banyak Promo “Gajian Emas” Menanti

Madiunpos.com, JAKARTA – Berikan manfaat lebih bagi masyarakat dalam bertransaksi, Pegadaian hadirkan berbagai promo diskon… Read More

1 minggu ago

Berkat Komitmen pada Pelayanan Prima, Pegadaian Raih Penghargaan

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.