Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia (kiri) menunjukkan barang bukti dan tersangka APdi Mapolres Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (15/5/2020). (Antaranews.com)
Madiunpos.com, TULUNGAGUNG -- Seorang sukarelawan antisipasi wabah Covid-19 di Tulungagung, Jawa Timur ditangkap polisi. Penyebabnya karena menendang pelanggar aturan jam malam hingga tersungkur ke aspal dan tewas.
AP, 39, inisial pelaku penganiayaan itu kini ditahan. Karena korban tendangan mautnya yang belakangan diketahui penderita gangguan jiwa, meninggal dengan kondisi gegar otak.
"Apa yang dilakukan tersangka AP ini sebenarnya tindakan pencegahan, karena korban bernama Sarto ini berjalan menuju kampung dengan membawa senjata tajam. Pelaku dan warga mengira korban adalah pelaku kriminalitas," tutur Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia seperti dilansir dari Antaranews.com, Jumat (15/5/2020).
Dirawat 12 Hari, Pasien Positif Corona di Ponorogo dari Klaster Temboro Sembuh
Insiden itu terjadi di Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban yang berbatasan dengan wilayah Desa Maron, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar pada Kamis (14/5) malam.
Semua berawal ketiga AP bersama sejumlah warga Desa Demuk berjaga di perbatasan desa. Saat ronda malam itu, mereka mendapati Sarto yang terlihat berjalan sendirian sambil membawa senjata tajam.
Mengiranya sebagai pelaku kriminalitas, warga kemudian menegur Sarto namun tak dijawab. Teguran sempat diulang beberapa kali, namun tetap saja tak ada respon sehingga warga dan beberapa aparat keamanan melakukan pengepungan.
Gegara Utang Mantan TKW di Situbondo Dibunuh Kekasih Gelap
Dalam situasi tegang dan terkepung itulah Sarto yang terpojok ditendang AP pada bagian kaki sebelah kanan dari arah belakang.
Tendangannya sekali namun keras dan berdampak fatal. Narto terbanting, kepalanya membentur aspal. Sabitnya pun terjatuh.
AP yang melihat posisi korban lemah, segera menindihnya, memitingnya di atas aspal. Namun rupanya warga Desa Maron, Kecamatan Kademangan ini pingsan.
Sejak insiden itu, Sarto muntah darah saat berada di rumah. Keluarga lalu membawanya ke RSUD dr. Iskak Tulungagung. Beberapa jam setelah dirawat, Sarto lalu meninggal dunia. Keluarga lalu melapor ke polisi.
Dari keterangan keluarga, Sarto mempunyai riwayat gangguan jiwa. Namun polisi belum menerima keterangan resmi dari dokter terkait kejiwaan Sarto.
"Karena belum sempat kami mintai keterangan, beliau (Sarto) sudah meninggal dunia. Kita kenakan pasal penganiayaan, 351 KUHP ayat 2 dan 3 KUHP. Ancamannya di atas lima tahun," paparnya.
Bukan Corona, Tapi Puluhan Orang di Tulungagung Terserang Chikungunya
Dengan kejadian itu, Pandia mengimbau masyarakat yang berjaga malam tak perlu membawa senjata tajam. Jika ada hal yang perlu ditangani, lebih baik melapor ke petugas terdekat.
"Nanti anggota yang berpakaian dinas yang akan menanganinya. Dan kalau ingin keluar rumah, kami himbau untuk pakai masker. Kalau memang tidak berkepentingan mending di rumah saja," pungkasnya.
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
This website uses cookies.