Sukarelawan Covid-19 di Tulungagung Ditangkap Polisi, Kenapa Ya?
Sukarelawan Covid-19 ditangkap polisi karena aniaya pelanggar jam malam.
Madiunpos.com, TULUNGAGUNG -- Seorang sukarelawan antisipasi wabah Covid-19 di Tulungagung, Jawa Timur ditangkap polisi. Penyebabnya karena menendang pelanggar aturan jam malam hingga tersungkur ke aspal dan tewas.
AP, 39, inisial pelaku penganiayaan itu kini ditahan. Karena korban tendangan mautnya yang belakangan diketahui penderita gangguan jiwa, meninggal dengan kondisi gegar otak.
"Apa yang dilakukan tersangka AP ini sebenarnya tindakan pencegahan, karena korban bernama Sarto ini berjalan menuju kampung dengan membawa senjata tajam. Pelaku dan warga mengira korban adalah pelaku kriminalitas," tutur Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia seperti dilansir dari Antaranews.com, Jumat (15/5/2020).
Dirawat 12 Hari, Pasien Positif Corona di Ponorogo dari Klaster Temboro Sembuh
Insiden itu terjadi di Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban yang berbatasan dengan wilayah Desa Maron, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar pada Kamis (14/5) malam.
Semua berawal ketiga AP bersama sejumlah warga Desa Demuk berjaga di perbatasan desa. Saat ronda malam itu, mereka mendapati Sarto yang terlihat berjalan sendirian sambil membawa senjata tajam.
Mengiranya sebagai pelaku kriminalitas, warga kemudian menegur Sarto namun tak dijawab. Teguran sempat diulang beberapa kali, namun tetap saja tak ada respon sehingga warga dan beberapa aparat keamanan melakukan pengepungan.
Gegara Utang Mantan TKW di Situbondo Dibunuh Kekasih Gelap
Dalam situasi tegang dan terkepung itulah Sarto yang terpojok ditendang AP pada bagian kaki sebelah kanan dari arah belakang.
Tendangannya sekali namun keras dan berdampak fatal. Narto terbanting, kepalanya membentur aspal. Sabitnya pun terjatuh.
AP yang melihat posisi korban lemah, segera menindihnya, memitingnya di atas aspal. Namun rupanya warga Desa Maron, Kecamatan Kademangan ini pingsan.
Muntah Darah
Sejak insiden itu, Sarto muntah darah saat berada di rumah. Keluarga lalu membawanya ke RSUD dr. Iskak Tulungagung. Beberapa jam setelah dirawat, Sarto lalu meninggal dunia. Keluarga lalu melapor ke polisi.
Dari keterangan keluarga, Sarto mempunyai riwayat gangguan jiwa. Namun polisi belum menerima keterangan resmi dari dokter terkait kejiwaan Sarto.
"Karena belum sempat kami mintai keterangan, beliau (Sarto) sudah meninggal dunia. Kita kenakan pasal penganiayaan, 351 KUHP ayat 2 dan 3 KUHP. Ancamannya di atas lima tahun," paparnya.
Bukan Corona, Tapi Puluhan Orang di Tulungagung Terserang Chikungunya
Dengan kejadian itu, Pandia mengimbau masyarakat yang berjaga malam tak perlu membawa senjata tajam. Jika ada hal yang perlu ditangani, lebih baik melapor ke petugas terdekat.
"Nanti anggota yang berpakaian dinas yang akan menanganinya. Dan kalau ingin keluar rumah, kami himbau untuk pakai masker. Kalau memang tidak berkepentingan mending di rumah saja," pungkasnya.
Editor : Arif Fajar Setiadi
Baca Juga
- Ditabrak Pelaku Balap Liar di Tulungagung, Pengendara Motor Meninggal
- Kejam! Pelajar di Tulungagung Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan di Toilet Kantor Dindik
- Eks Anggota DPRD Tulungagung Jadi Tersangka Penipuan CPNS, Korban Sudah Setor Rp1 Miliar
- Tragis! Seorang Pesilat di Tulungagung Meninggal saat Latihan
- Dangdutan saat Sertijab Kapolsek, Polisi di Tulungagung Diperiksa
- Dramatis! Diwarnai Kejar-Kejaran dengan Polisi, Pengedar Miras di Tulungagung Digulung
- Polres Tulungagung Sita 58 Gelondong Kayu Jati Hasil Pembalakan Liar
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.