Sebabkan Lakalantas hingga Orang Meninggal, Emak-Emak Hanya Divonis 52 Hari

Terdakwa Amining, 36, dianggap lalai dalam berkendara dan telah menyebabkan seorang meninggal dunia.

Sebabkan Lakalantas hingga Orang Meninggal, Emak-Emak Hanya Divonis 52 Hari Perempuan asal Desa Slempit, Kecamatan Kedamean, divonis hukuman penjara 1 bulan 22 hari atau 52 hari oleh hakim Pengadilan Negeri Gresik, Jawa Timur. (SuaraIndonesia)

    Madiunpos.com, GRESIK-Perempuan asal Desa Slempit, Kecamatan Kedamean, Gresik, Jawa Timur, Amining, 36, divonis hukuman penjara 1 bulan 22 hari atau 52 hari oleh hakim Pengadilan Negeri Gresik setelah menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan membuat orang meninggal dunia.

    Padahal, dalam sidang kasus tersebut jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara. Artinya, vonis yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Eddy tersebut sangat jauh dari tuntutan JPU, Ferry Harry.

    Padahal, terdakwa dianggap lalai dalam berkendara dan telah menyebabkan seorang meninggal dunia. Terdakwa melanggar Pasal 310 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Video Syur Viral, Dokter dan Bidan di Jember Menghilang

    "Menghukum terdakwa dengan penjara selama 1 bulan dan 22 hari," kata Eddy saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Gresik, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, Rabu (11/11/2020).

    Hukuman ringan itu atas beberapa pertimbangan hakim. Pertimbangan itu yakni terdakwa mengakui kesalahannya, menyantuni keluarga korban, dan ada perdamaian dengan keluarga korban.

    "Yang memberatkan karena tardakwa lalai mengendarai motor sehingga menyebabkan orang meninggal dunia," ungkapnya.

    Prediksi Sementara BPPTKG: Erupsi Merapi Takkan Sebesar 2010

    Atas putusan tersebut, JPU Ferry Harry akan melakukan upaya banding. Putusan hakim, kata dia, terlalu ringan. "Agar perkara ini diperiksa kembali di tingkat pengadilan tinggi," imbuhnya .

    Diketahui, terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Vario berpelat nomor N 3727 YE dengan memboncengkan korban Musidag Indrawati. Karena lalai tidak menyalakan sein kiri saat berhenti sehingga ditabrak oleh Andra, pengendara motor Honda Beat. Akibatnya korban meninggal dunia.



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.