Tak Bawa Surat Bebas Covid-19, Travel Gelap Berpenumpang 9 Orang Diputar Balik di Ponorogo

Mobil travel ilegal yang nekat mengangkut penumpang menuju ke Riau ditindak petugas dari Satlantas Polres Ponorogo.

Tak Bawa Surat Bebas Covid-19, Travel Gelap Berpenumpang 9 Orang Diputar Balik di Ponorogo Polisi melakukan pemeriksaan sopir travel gelap di Ponorogo, Senin (26/7/2021). (Istimewa/Polres Ponorogo)

    Madiunpos.com, PONOROGO -- Mobil travel ilegal yang nekat mengangkut penumpang menuju ke Riau ditindak petugas dari Satlantas Polres Ponorogo. Mobil travel tersebut beroperasi tanpa dibekali surat resmi dan surat kesehatan dari dinas kesehatan terkait.

    Kanit Turjawali Satlantas Polres Ponorogo, Ipda Aris Wibawa, mengatakan travel gelap dari arah Trenggalek dengan tujuan Riau tersebut berpenumpang sembilan orang. Petugas mengamankan mobil travel gelap itu di wilayah Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, Senin (26/7/2021).

    Dia mengatakan Satlantas Polres Ponorogo gencar melakukan patroli untuk menindak tegas para pelaku travel gelap yang masih beroperasi tanpa izin trayek dan surat lengkap dari dinas kesehatan pada masa PPKM Level 4 ini.

    Pemkab Madiun Bagikan Beras ke 68.320 Keluarga

    “Saat kami melakukan patroli di wilayah perbatasan mendapati ada travel gelap yang mengangkut sembilan penumpang dengan tujuan ke Riau,” kata dia.

    Lantaran tidak membawa surat perjalanan, pihaknya melakukan penilangan dan memerintahkan travel tersebut untuk kembali ke tempat asal.

    Menurut dia, travel gelap ini merusak sistem transportasi resmi atau sistem transportasi yang legal. Selain itu, dalam masa PPKM seharusnya kendaraan umum harus melengkapi dengan surat-surat kesehatan.

    “Di masa PPKM Darurat ini travel gelap justru dapat berpotensi menyebarkan Covid-19 jika tidak dilengkapi dengan surat-surat kesehatan yang resmi,” kata Aris.

    Viral Video Pasien Meninggal Usai Ditolak RSUD Caruban Madiun, Begini Penjelasan RS

    Lebih lanjut, selama PPKM Level 4 ini, warga yang hendak melakukan perjalanan juga wajib mengantongi sejumlah syarat, seperti sudah disuntik vaksin Covid-19 minimal dosis pertama dan surat keterangan negatif Covid-19.

    “Dengan adanya pengetatan di sejumlah terminal di wilayah Ponorogo. Pada masa PPKM ini dimungkinkan masyarakat memilih travel gelap agar lolos dari pemeriksaan petugas,” kata Kasat Lantas Polres Ponorogo, AKP Indra Budi Wibowo.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.