Tak Bisa Tunjukan Surat Bebas Covid-19, Rombongan Anggota DPRD Nganjuk Lolos Penyekatan di Tol Ngawi

Rombongan anggota DPRD Kabupaten Nganjuk yang tidak membawa surat bebas Covid-19 diperbolehkan melanjutkan perjalanan di pos penyekatan Exit Tol Ngawi, Jumat (7/5/2021) siang.

Tak Bisa Tunjukan Surat Bebas Covid-19, Rombongan Anggota DPRD Nganjuk Lolos Penyekatan di Tol Ngawi Petugas memeriksa surat-surat rombongan dari DPRD Nganjuk di pos penyekatan Exit Tol Ngawi, Jumat (7/5/2021). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, NGAWI -- Rombongan anggota DPRD Kabupaten Nganjuk yang tidak membawa surat bebas Covid-19 diperbolehkan melanjutkan perjalanan di pos penyekatan Exit Tol Ngawi, Jumat (7/5/2021) siang. Rombongan anggota dewan itu tidak mampu menunjukkan surat hasil rapid test antigen kepada petugas yang memeriksanya.

    Pantauan di lokasi, rombongan yang mengaku dari DPRD Nganjuk itu mengendarai mobil Toyota Fortuner berpelat nomor L 2205. Saat hendak keluar dari exit tol, mobil ini dihentikan oleh petugas yang memang berjaga di pos penyekatan tersebut.

    Saat petugas meminta dokumen kelengkapan perjalanan, seorang perempuan yang juga mengemudikan mobil itu menunjukkan surat dinas. Namun, saat diminta untuk menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19, perempuan itu tidak bisa menunjukkannya.

    400 Pemudik Diperiksa di Exit Tol Ngawi, Ternyata Ada 2 Pemudik Positif

    Pengemudi mobil yang mengaku sebagai anggota DPRD Nganjuk itu menyampaikan kepada petugas bahwa dirinya sudah menjalani rapid test dan hasilnya negatif.

    “Kemarin kita rapid, terus sama hari ini. Alhamdulillan negatif semua. Minta maaf tidak tahu [surat hasil rapid test harus dibawa],” kata dia kepada petugas.

    Meski tidak dapat menunjukkan bukti bebas Covid-19, petugas yang melakukan penyekatan memperbolehkan rombongan untuk melanjutkan perjalanan. Padahal, sesuai aturan yang berlaku, pelaku perjalanan yang tidak bisa menunjukkan surat bebas Covid-19 harus menjalani rapid test antigen di lokasi pos penyekatan.

    Di pos penyekatan Exit Tol Ngawi pun sudah disediakan fasilitas untuk rapid test antigen. Rombongan yang mengaku anggota dewan itu pun bisa melanjutkan perjalanan.

    Hal berbeda dialami sejumlah warga sipil yang tidak melengkapi perjalanannya dengan surat bebas Covid-19. Satu rombongan empat orang yang mengendarai mobil dihentikan di pos penyekatan. Setelah tidak bisa menunjukkan surat bebas Covid-19, mereka diminta untuk melakukan rapid test antigen di pos penyekatan.

    Ancam Sebar Foto Bugil, Pemuda Ini Minta Tebusan Uang dan Tidur dengan Ibu Korban

    Selama sekitar tiga puluh menit memantau di pos penyekatan Exit Tol Ngawi, terlihat ada sejumlah mobil pribadi yang tidak diberhentikan petugas dan diperiksa. Padahal, siang itu ada sejumlah petugas yang berjaga di lokasi pos penyekatan.

    Kepala Pospam Exit Tol Ngawi, AKP Rujit, mengatakan pos penyekatan ini dijaga selama 12 jam. Setiap sif, jumlah petugas yang jaga ada 40 orang yang terdiri dari 30 petugas kepolisian dan sepuluh petugas dari instansi lain.

    Dia mengakui setiap hari ada ratusan kendaraan yang diperiksa. Ketika ada yang tidak memenuhi syarat dokumen, pengemudi itu akan langsung diminta putar balik. Seperti Jumat ini, sejak pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB, ada 22 kendaraan yang disuruh putar balik.

    “Kalau ada yang tidak membawa surat hasil rapid. Kita paksakan rapid test antigen di sini. Kalau tidak mau ya putar balik. Kalau mau dipersilakan untuk melanjutkan perjalanan,” jelas dia di pos penyekatan Exit Tol Ngawi.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.