Tak Hanya Soal Omnibus Law, Ini Alasan Ketua MPP PAN Jatim Mundur dari Partai

Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP) PAN Jatim, Sugeng, resmi mengundurkan diri dari jabatan dan partai setelah DPP PAN mendukung UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Tak Hanya Soal Omnibus Law, Ini Alasan Ketua MPP PAN Jatim Mundur dari Partai Logo PAN (pan.or.id)

    Madiunpos.com, SURABAYA - Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP) PAN Jatim, Sugeng, resmi mengundurkan diri dari jabatan dan partai. Sugeng menyebut alasan dirinya mundur salah satunya adalah ia sudah tidak cocok lagi dengan ideologi atau azaz PAN saat ini yakni Nasionalis-Religius.

    "Alasan saya di surat [pengunduran diri] itu, elite PAN azasnya sekarang nasionalis religius. Itu kan menyakiti pendukung kita. Kebanyakan PAN kan Muhammadiyah. Harusnya religius nasionalis. Bukan dibalik. Banyak umat Islam tersinggung. Termasuk saya. Saya ikuti selera di bawah," kata Sugeng saat dimintai konfirmasi, Senin (12/10/2020).

    Selain itu, posisi PAN sebagai pendukung pemerintah menjadi alasan lain Sugeng mengundurkan diri dari partai. Apalagi, semangat awal dirinya bersama pendiri PAN dulu ialah sebagai partai yang mengoreksi pemerintah. Dirinya dengan tegas menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.

    Warga Jombang Berburu Uang Kuno di Sawah, 1 Kg Dihargai Rp100.000

    "Jadi PAN itu dulu didirikan untuk koreksi pemerintah, bukan oposisi ya. Mitra tapi yang koreksi. Sekarang ini UU Omnibus Law cipta kerja itu, masyarakat di bawah kan bergejolak, sebetulnya DPP yang pintar [harusnya] minta masukan ke DPW. Dari masukan nanti dirapatkan pengurus harian DPP dan ambil kesimpulan," terangnya.

    "Ini ternyata DPW tidak diminta masukan. Sedangkan anggora DPR itu hanya perintah dari DPP, kalau saya lihat tanpa rapat di DPP langsung keputusan. Keputusan fraksi itu diputuskan DPP. Tapi omnibus law ini, tidak dirapatkan tiba-tiba menyetujui. Harusnya DPW diminta masukan, kan seluruh Indonesia. Nanti istilahnya disortir dan dirapatkan di pengurus DPP. Habis itu keputusan menolak/tidak. Kalau ini saya lihat elite politik [PAN] beda dengan pengurus di bawah. Saya ini kan di bawah. Saya lebih memilih membela masyarakat," lanjut Sugeng.

    Dirinya menegaskan tugas MPP sebetulnya menjadi pertimbangan di masing-masing skala kepengurusan. Sebagai majelis pertimbangan, apa yang diputuskan partai harusnya melalui rapat bersama.

    Gelombang Demo Tolak Omnibus Law Berlanjut di Ponorogo, Tulungagung, Banyuwangi, dan Bondowoso

    "MPP kan tugasnya ya apa-apa di partai harus lewat MPP terus ke DPW kalau saya kan di Jatim. Umpama DPP minta pertimbangan dari DPW, MPP pasti diundang untuk memberi pandangan. Apalagi ini kontradiktif. Lihat demo seperti itu sulit lihatnya," tandas Sugeng.

     

    Tidak Terkejut

    Sementara itu, DPP PAN mengaku tidak terkejut dengan keputusan Sugeng mundur sebagai kader mereka. DPP PAN menilai alasan-alasan yang digunakan Sugeng untuk mundur sebagai kader mereka hanya sebagai pembenaran.

    "DPP PAN tidak terkejut atas sikap Sugeng yang menyatakan mundur dari pengurus dan anggota partai. Sikap Sugeng dapat dipahami jika memakai alasan bahwa PAN menyetujui UU Cipta Kerja dan alasan lainnya itu, karena hal tersebut hanya sebagai alibi dan pembenaran alasan saja," kata Wasekjen PAN, Soni Sumarsono, dalam keterangannya, Senin (12/10).

    Dukun Santet  pun Ikut Demo Tolak Omnibus Law di Banyuwangi

    Sugeng memang menjelaskan sejumlah alasan yang menjadi pertimbangan sebelum memilih mundur sebagai kader PAN. Mulai dari molornya penyelenggaraan muswil PAN Jawa Timur, hingga soal ideologi partai. Soni pun menjelaskannya.

    "Semua kebijakan DPP PAN merujuk pada AD/ART hasil kongres ke-5 PAN tahun 2020 dan peraturan partai hasil Rakernas PAN tahun 2020. Mungkin Sugeng belum membaca ada beberapa pasal yang berubah di AD/ART," sebut Soni.

    "Misalnya penetapan ketua DPD kewenangannya di DPP, sama persis dengan hasil kongres PAN tahun 2000, dan pasal lainnya. Soal penundaan pelaksanaan Muswil PAN Jatim hanya perkara teknis saja, karena disesuaikan dengan jadwal muswil di provinsi lainnya. Tidak ada AD/ART dan peraturan partai yang dilanggar," imbuhnya.

    Aliansi Lamongan Melawan Tolak Omnibus Law Lewat Teatrikal Malam Hari

    Soni juga menjawab soal ideologi partai. Menurutnya, ideologi PAN sejak awal didirikan yakni nasionalis religius.

    "Sejak berdirinya PAN tanggal 23 Agustus 1998 sampai sekarang, ideologi politik PAN adalah nasionalis religius. Hal itu termaktub di dalam Anggaran Dasar PAN yang berdasarkan Pancasila dan berazaskan akhlak politik berlandaskan agama yang membawa rahmat bagi sekalian alam (rahmatan lil alamin). Sampai sekarang dasar dan asas partai tidak berubah sama sekali, meskipun kongres memiliki kewenangan untuk merubah," papar Soni.

    Pengusaha Solo Robby Sumampouw Meninggal Dunia

     



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.