Tak Lagi Pakai Teguran, Tempat Hiburan Malam di Surabaya Yang Langgar Perwali Langsung Dicabut Izinnya
Pencabutan izin akan dilakukan Pemkot Surabaya bagi tempat hiburan yang masih beroperasi malam hari.
Madiunpos.com, SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya melarang tempat hiburan malam buka karena pandemi corona. Meski demikian, ternyata masih ada saja yang nekat buka di malam hari. Terkait hal tersebut, Pemkot memastikan akan mencabut izin usaha tempat hiburan tersebut.
Larangan tempat hiburan umum beroperasi malam hari ini diatur dalam Perwali Surabaya No. 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru. Untuk mengecek dan menindak Tempat hiburan malam yang masih bandel buka, petugas gabungan Satpol PP, TNI dan Polri berkeliling setiap malam. Jika ada yang kedapatan buka, tim tudak segan-segan mencabut izin atau tanda daftar usaha pariwisata.
"Kita keliling, yang masih buka kita lakukan pengawasan seperti SOP yang ada di Perwali," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto, , Minggu (27/9/2020), seperti dilansir detik.com.
Belasan Desa di Trenggalek Masuk Zona Rawan Tsunami
Eddy mengatakan razia tempat hiburan malam ini akan dilakukan di semua lokasi tempat hiburan malam yang diduga tetap buka. Bahkan, pada Sabtu (26/9) malam pihaknya sudah menyegel dua tempat yang salah satunya sudah dicabut izinnya.
"Semuanya nanti (dirazia), kita setiap hari kan razia. Tadi malam ada dua yang kita tutup. Yang ditutup tapi masih buka, Escobar yang di Ngaglik itu kita tutup yang kemarin disuratin, itu masih buka, kita kasih Pol PP line," jelasnya.
Ketika memang ditemukan ada yang bandel, petugas gabungan tidak akan memberi teguran. Melainkan langsung menindak tegas dengan mencabut izin atau tanda daftar usaha pariwisata.
Alat PCR di RSUD dr Sayidiman Masih Nganggur, Pemkab Magetan Ingin Beli Mobile PCR
"Udah langsung, langsung (cabut izin). Setiap hari kita razia," tandas Eddy.
Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy
Baca Juga
- Kajari Madiun Positif Narkoba, Granat Jatim Desak Kasus Ini Diusut Tuntas
- Tak Terima Ditegur karena Lawan Arus, Pemuda Hajar Sekuriti Pelabuhan Tanjung Perak
- Segera Manfaatkan! Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 14 Juli 2023
- 161 Bus Siap Angkut Masyarakat untuk Mudik Gratis di Jawa Timur, Ini Cara Daftarnya
- 25.000 Orang Jadi Korban Robot Treding, Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Jadi Tersangka
- Gubernur Luncurkan Kalender Wisata Jatim 2023, Ini Deretan Event Wisata yang Layak Dikunjungi
- Pesta Miras Oplosan saat Acara Pernikahan, 3 Warga Surabaya Tewas
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.