Tak Pakai Masker, 25 Orang di Surabaya Disanksi Kerja Sosial di Liponsos
Setelah menjalankan kerja sosial, mereka diminta membuat surat pernyataan kemudian diperbolehkan pulang.
Madiunpos.com, SURABAYA -- Sebanyak 25 orang yang kedapatan tidak memakai masker dan tidak membawa kartu identitas penduduk saat berada di tempat umum kena sanksi melakukan kerja sosial. Mereka harus kerja sosial di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih, Kota Surabaya, Jawa Timur, Minggu (28/6/2020).
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya Eddy Christijanto, mereka kedapatan melanggar protokol kesehatan. Yakni saat aparat kepolisian dan Satpol PP menggelar razia di kawasan jalan protokol dan pusat keramaian Kota Surabaya pada Sabtu (27/6) malam hingga Minggu dini hari.
"Kami mengamankan 25 orang tak memakai masker dan tidak membawa identitas. Mereka pada Minggu pagi tadi dikirim ke Liponsos Keputih. Sampai di sana mereka membantu membersihkan sampah di lapangan," katanya.
Santri di Pacitan Bagi-Bagi Ramuan Herbal
Selain membersihkan sampah, menurut dia, orang-orang yang melanggar Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 28 tahun 2020 tentang Tatanan Normal Baru itu harus membantu petugas menyajikan makanan untuk orang dengan gangguan jiwa di Liponsos Keputih.
Ia mengatakan bahwa setelah menjalankan kerja sosial, mereka diminta membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak akan mengulang pelanggaran dan kemudian diperbolehkan pulang.
202 Pesepeda Malam Tak Bermasker di Surabaya Kena Razia
Mengaku Kapok
Menurut Eddy, orang-orang yang kedapatan tidak memakai masker saat berada di tempat umum kebanyakan mengaku lupa membawa masker.
Dia berharap hukuman melakukan kerja sosial bisa menjadi pengalaman berharga bagi mereka. Sehingga meningkatkan kesadaran mereka menjalankan protokol kesehatan untuk menghindari penularan Covid-19.
"Sehingga mereka akan lebih bisa menjaga kesehatannya dengan memakai masker dan mengkampanyekan kepada keluarganya, tetangganya, untuk selalu memakai masker demi kesehatan," katanya.
Bentrokan Mahasiswa-Polisi Saat Demo Galian C di Pamekasan, Berakhir Damai
Ia menjelaskan kebanyakan dari pelanggar protokol kesehatan yang dikirim ke Liponsos Keputih untuk melakukan kerja sosial bisa melayani para penghuninya.
"Setelah kita tanya kesan-kesannya, mereka terharu ternyata masih ada warga yang seperti itu. Mereka berterima kasih bisa masuk ke situ, karena baru pertama kali masuk ke situ," ujarnya.
"Mereka menyampaikan tidak akan mengulangi lagi dan kapok. Kalau mereka masih melanggar lagi akan kita hukum lagi seperti itu. Tujuan kita kan edukasi wisata sosial, karena wisata tidak harus ke pantai tapi juga ke tempat-tempat orang seperti ini akan lebih mengena ke hati mereka," ia menambahkan.
Editor : Arif Fajar Setiadi
Baca Juga
- Terjaring Razia Masker, Pria Ini Malah Ngamuk Ancam Ingin Hancurkan Dunia
- 5 Sanksi Warga Tak Pakai Masker di Beberapa Daerah Ini Terbilang Aneh, Ada Yang Berdoa di Kuburan
- Ada-Ada Saja, Pria di Sidoarjo Ini Pura-Pura Pingsan saat Didenda Rp200.000 karena Tak Pakai Masker
- Tak Tahu Malu, Jaksa Muda Ini Melawan Petugas Saat Terjaring Razia Masker di Surabaya
- Bikin Kapok! 54 Warga Sidoarjo Dihukum Ngaji di Kuburan Pasien Covid-19
- Langgar Protokol Kesehatan, 181 KTP Warga Blitar Disita dan 28 Tempat Usaha Ditegur
- 202 Pesepeda Malam Tak Bermasker di Surabaya Kena Razia
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.