Tak Pakai Masker di Kota Madiun Didenda Rp250.000?

Heboh pesan berantai di Whatsapp tentang sanksi jika tak pakai masker dipastikan hoaks.

Tak Pakai Masker di Kota Madiun Didenda Rp250.000? Pesan berantai tentang sanksi tak pakai masker di Kota Madiun. (madiuntoday.id)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Suatu pesan berantai terkait Covid-19 tengah menghebohkan masyarakat Kota Madiun. Pesan itu berisi peringatan tentang razia penggunaan masker. Bagi warga yang kedapatan tak menggunakan masker akan dikenai sanksi menyapu, menyanyikan lagu wajib, hingga denda Rp250.000.

    Menanggapi hal tersebut, Jubir Covid-19 Kota Madiun, Noor Aflah, memastikan informasi itu hoaks.

    ‘’Memang saat ini Pemkot Madiun semakin gencar melakukan razia. Terutama, setelah Kota Madiun dinyatakan berstatus zona hijau. Tapi, kami tidak memberikan sanksi bagi yang melanggar,’’ terangnya seperti yang dikutip dari madiuntoday.id, Selasa (23/6/2020).

    Polres Madiun Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Bentrokan di Saradan

    Ia menegaskan bahwa saat ini petugas tidak menerapkan sanksi. Hal ini dikarenakan, pemerintah kota ingin melaksanakan sosialisasi secara humanis. Dengan harapan masyarakat lebih paham dan timbul kesadaran sendiri untuk mematuhi aturan.

    Sementara itu, Pemerintah Kota Madiun lebih memperketat pelaksanaan protokol kesehatan di seluruh wilayahnya. Hal ini dilakukan setelah Kota Madiun dinyatakan sebagai zona hijau persebaran Covid-19.

    Masyarakat Madiun Wajib Tahu, Ini Pola Penerapan Protokol Kesehatan di Berbagai Sektor

    Wali Kota Madiun, Maidi, bersama Tim Gugus Penanganan Covid-19 turun untuk melakukan operasi masker dan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan yang ada di sepanjang Jl. Pahlawan, Senin (22/6/2020) siang. Wali Kota bersama tim menyisir warga yang tidak taat mengenakan masker di sepanjang Jl. Pahlawan.

    Saat ada warga yang tidak mengenakan masker, petugas langsung memberikan masker dan memintanya supaya lebih taat pada aturan protokol kesehatan. Wali kota beserta rombongan kemudian masuk ke Plaza Madiun. Di mal ini, Maidi juga mengecek pelaksanaan new normal di mal tersebut.

    Zona Hijau Covid-19, Madiun Lebih Perketat Protokol Kesehatan

     

    View this post on Instagram

    MADIUN – Informasi hoax kembali menyebar terkait penanganan penyebaran Covid-19 di Kota Madiun. Pesan yang dikirim secara berantai melalui aplikasi chat Whatsapp tersebut berisi pemberitahuan razia penggunaan masker di area Kota Madiun. Serta, sanksi yang diberikan kepada warga yang melanggar aturan. Di dalam pesan berantai itu disebutkan bahwa warga yang melanggar aturan dengan tidak menggunakan masker akan dikenai sanksi menyapu, menyanyikan lagu wajib, dan denda minimal Rp 250 ribu. Menanggapi pesan yang tersebar di masyarakat tersebut, Jubir Covid-19 Kota Madiun Noor Aflah memastikan bahwa kabar tersebut hoax. ‘’Memang saat ini Pemkot Madiun semakin gencar melakukan razia. Terutama, setelah Kota Madiun dinyatakan berstatus zona hijau. Tapi, kami tidak memberikan sanksi bagi yang melanggar,’’ terangnya, Selasa (23/6). Aflah menuturkan, saat ini petugas tidak menerapkan sanksi. Sebab, pemkot ingin melaksanakan sosialisasi secara humanis. Dengan demikian, harapannya masyarakat lebih paham dan timbul kesadaran sendiri untuk mematuhi aturan. BACA SELENGKAPNYA DI ⁣⁣⁣⁣⁣ ⁣⁣⁣⁣⁣ http://madiuntoday.id/⁣⁣⁣⁣⁣ ⁣⁣⁣⁣⁣ Foto oleh @ws_hendro ⁣⁣⁣⁣⁣ ⁣⁣⁣⁣⁣ ⁣⁣⁣⁣⁣ #madiun #madiuntoday #gempurrokokilegal #nangomahAE #KotaKarismatikMadiun #DBH_CHT_2020 #IndonesiaBicaraBaik⁣⁣⁣⁣⁣ ⁣⁣⁣⁣ ⁣⁣⁣⁣ ⁣⁣⁣⁣ ⁣#sebarkontenpositif⁣⁣⁣⁣⁣ #berinternetsehat⁣⁣⁣⁣⁣ #madiunkotawifi⁣⁣⁣⁣⁣ #madiunkotapendekar #madiunkarismatik⁣⁣⁣⁣⁣ #madiuntoday⁣⁣⁣⁣⁣ #exploremadiun⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣ ⁣⁣

    A post shared by madiuntoday.id (@madiuntoday.id) on

     



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.