Belasan Warga Ponorogo Demo Tolak Pembangunan Tower BTS
Belasan warga Desa Ngrupit, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, berdemo menolak pembangunan tower BTS.
Madiunpos.com, PONOROGO -- Khawatir terkena dampak buruk radiasi gelombang radio tingkat tinggi, belasan warga Desa Ngrupit, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo menolah pembangunan tower base transciever station (BTS). Penolakan itu mereka wujudkan dalam aksi demo yang dilakukan pada Kamis (12/3/2020) di balai desa setempat.
"Warga takut adanya tower, kalau rubuh mungkin tidak. Tapi radiasi bisa mengganggu kesehatan kita," tutur koordinator aksi, Suyono, seperti dikutip detik.com.
Selain khawatir dampak buruk radiasi yang ditimbulkan dari keberadaan tower BTS tersebut, Suyono mengklaim warga tidak diajak berembug soal pembangunan menara tersebut.
Tahun ini Pemkab Ponorogo Fokus Perbaiki Jalan di Wilayah Selatan
"Padahal di arealnya sudah mulai pengecoran, bahan bangunan ada. Kami warga yang dekat dengan tower tidak ada mediasi sama sekali," imbuh Suyono.
Belasan warga tersebut mendatangi balai desa sambil membawa berbagai spanduk. Di antaranya bertuliskan "kami warga yang terdampak menolak pendirian tower di sini", "stop tower kami takut radiasi, kami berhak hidup aman".
Sementara itu, Kades Ngrupit, Suherwan, mengatakan akan memanggil kembali perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan ini. "Karena sudah ada izin dari lingkungan, jadi kita musyawarahkan dengan pamong. Kita mediasi lagi," pungkas Suherwan.
Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy
Baca Juga
- Ponorogo Masuk dalam 20 Daerah Rawan Politik Uang di Pemilu 2024
- Perhatian! Bupati Ponorogo Minta ASN & Kades Tak Gunakan Elpiji 3 Kg
- Tak Transparan soal Penanganan Kasus Pungli PTSL, Warga Demo Kejari Ponorogo
- Petugas Imigrasi Ponorogo Tangkap 5 Orang Sindikat Perdagangan Ginjal Internasional
- Ada Puluhan Event, Grebeg Suro Ponorogo Bakal Digelar Selama Sebulan Lebih
- Baru Enam Bulan, Target PAD 2023 di Telaga Ngebel Ponorogo Nyaris Terlampaui
- Aniaya Junior hingga Meninggal, 2 Santri Pondok Gontor Divonis 8 dan 4 Tahun Penjara
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.