Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun Turun Jadi Rp45.000

PT Kereta Api Indonesia menurunkan tarif rapid test antigen dari Rp85.000 menjadi Rp45.000.

Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun Turun Jadi Rp45.000 Petugas mengambil spesimen untuk rapid test antigen di Stasiun Madiun. (Istimewa)

    Madiunpos.com, MADIUN -- PT Kereta Api Indonesia menurunkan tarif rapid test antigen dari Rp85.000 menjadi Rp45.000. Tarif baru swab antigen ini mulai berlaku pada 24 September 2021.

    Seperti diketahui, seluruh penumpang KA harus menunjukkan surat hasil negatif dari swab antigen. Sebelumnya, tarif test antigen senilai Rp85.000.

    Manajer Humas PT KAI Daops VII Madiun, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan untuk bisa mendapatkan layanan rapid test antigen di stasiun, penumpang harus memiliki tiket atau kode booking KA jarak jauh.

    Kaji Mbing-Hari Wuryanto 3 Tahun Pimpin Kabupaten Madiun: Berdayakan Petani Lewat Porang

    Dia menuturkan ada 64 stasiun yang melayani rapid test antigen ini. Sedangkan stasiun di wilayah Daops Madiun yang melayani rapid test ini ada di Satsiun Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, dan Nganjuk.

    “Penyesuaian tarif merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan KAI kepada pelanggan,” kata Ixfan saat dihubungi, Sabtu (25/9/2021).

    Sesuai SE Kemenhub No. 69 2021, penumpang KA jarak jauh diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama. Penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1X24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Penumpang di bawah usia 12 tahun tidak diperbolehkan naik kereta api.

    Inka Kembangkan Peti Kemas Canggih untuk Angkut Ikan Laut

    Dia menuturkan KAI telah mengintegrasikan sistem boarding KAI dan aplikasi PeduliLindungi sehingga dayta vaksinasi dan hasil tes Covid-19 penumpang akan otomatis muncul pada layar komputer petugas. Integrasi ini bertujuan untuk mempermudah penumpang, memperlancar proses pemeriksaan dokumen dan menghindari pemalsuan dokumen.

    Bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

    “Penumpang juga harus dalam kondisi sehat dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius. Penumpang diwajibkan untuk menggunakan masker kain tiga lapos atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah mapun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan,” terangnya.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.