Kategori: News

TEKNOLOGI INFORMASI : Wow, Sudah 52 Desa Bojonegoro Punya Website!

Teknologi informasi dimanfaatkan maksimal untuk keterbukaan informasi publik di Bojonegoro.

Madiunpos.com, BOJONEGORO — Sebanyak 52 desa dan kelurahan di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur sudah memiliki website atau situs web. Laman Internet itu digunakan untuk menyampaikan laporan pemanfaatan alokasi anggaran desa dalam berbagai bidang pembangunan, sebagai usaha melaksanakan keterbukaan informasi publik.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bojonegoro Kusnandaka Tjatur, di Bojonegoro, Rabu (7/10/2015), mengatakan sebanyak 52 situs web desa di daerahnya itu berdiri sejak awal tahun 2015 ini. Selain web desa, katanya, keterbukaan informasi publik di daerahnya, juga dilakukan melalui 60 blog kelompok informasi masyarakat (KIM) yang tersebar di berbagai desa.

"Kami menargetkan seluruh desa/kelurahan [430 desa/kelurahan] di daerah kami memiliki web pada 2017," katanya menegaskan.

Lebih lanjut ia menjelaskan keterbukaan informasi publik merupakan amanat UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keterbukaan informasi publik di daerahnya, lanjut dia, diatur di dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro No. 20/2012 tentang Inovasi Pembangunan Berbasis Partisipasi Publik. "Kami terus mendorong terbentuknya web desa, juga KIM melalui berbagai pelatihan," ucapnya.

40 Laporan/Hari
Ia juga menyebutkan jumlah masyarakat yang melapor ke jaringan informasi publik, melalui berbagai media, mulai telepon selular, radio, email, juga lainnya, mencapai 1.079 laporan, sejak Juni 2014. Laporan yang masuk itu, katanya, berisi berbagai macam kritik pembangunan, pengaduan, juga laporan lainnya. "Semua laporan wajib ditanggapi dan diklarifikasi oleh satuan kerja perangkat kerja daerah (SKPD)," jelasnya.

Sejauh ini, katanya, SKPD terkait senantiasa menanggapi laporan yang masuk, namun tanggapannya ada yang cepat, ada juga yang lambat. "Jumlah rata-rata laporan yang masuk ke jaringan informasi publik sekitar 40 laporan/hari," tandasnya.

Komisioner Komisi Informasi (KI) Jawa Timur, Mahbud Junaidi, sebelumnya, menjelaskan KI akan membuat pedoman pelaksanaan keterbukaan informasi publik di desa sebagaimana diamanatkan di dalam UU No. 5/2014 tentang Desa yang berisi transparansi di berbagai bidang pembangunan di desa.
“Pedoman pelaksanaan keterbukaan informasi publik di desa  akan kami, buat sebab secara nasional Pemerintah belum mengeluarkan pedoman pelaksanaannya,”  tuturnya.

 

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

2 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

3 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

1 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.