Tempat Karaoke In Lounge Madiun Digerebek Polisi Diduga Karena Ada Layanan Esek-Esek
Tempat karaoke In Lounge di Kota Madiun diduga jalankan bisnis esek-esek.
Madiunpos.com, MADIUN -- Penggerebekan yang dilakukan Unit III Asusila Ditreskrimum Polda Jatim di tempat karaoke In Lounge di Kota Madiun pada Minggu (13/9/2020), diduga terkait dengan praktik prostitusi. Menurut informasi, tempat karaoke yang beralamat di Jl. Bali Kartoharjo itu menawarkan layanan esek-esek.
Hingga Senin siang, belum ada keterangan resmi dari Polda Jatim terkait penggerebekan tersebut. Rencananya, kasus ini baru akan diekspose besok Selasa (15/9/2020).
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Madiun meminta tindakan tegas dari aparat penegak hukum terkait praktik maksiat tersebut. Mereka meminta agar usaha yang menjalankan kegiatan esek-esek izinnya dicabut.
Tempat Karaoke di Madiun Digerebek, Polda Jatim Masih Rahasiakan Alasan
"Saya selaku Ketua MUI prihatin, mewakili umat Islam. Di saat semua agama berdoa di masa pandemi Covid-19 agar segera berakhir, tapi kok In Lounge ada kejadian mesum. Harapannya jangan diberi izin," ujar Ketua MUI kota Madiun, H. Sutoyo, seperti dilansir detik.com, Senin (14/9/2020).
Dia menganggap penggerebekan tempat karaoke diduga menyediakan layanan prostitusi itu telah menodai umat Islam dan semua agama. "Semua prihatin kok gitu. Kalau cari uang jangan gitu, ikuti anjuran pemerintahlah. Itu melawan pemerintah dan mengecewakan masyarakat," katanya.
Informasi yang dihimpun, dari hasil penggerebekan itu polisi menyita berbagai barang bukti. Namun polisi enggan membeberkan penggerebekan tempat karaoke tersebut. "Nanti Selasa dirilis," kata Kasubdit IV Renakta Polda Jatim, Kompol Lintar Mahardono, saat dimintai konfirmasi, Minggu.
Penutupan Tempat Karaoke dan Diskotek di Madiun Diperpanjang
Tunggu Konferensi Pers
Hal senada juga diungkapkan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, yang menyampaikan bahwa penggerebekan itu akan dibeberkan saat Polda Jatim melakukan konferensi pers.
Dimintai keterangan pada Minggu, Wali Kota Madiun, Maidi, mengaku belum mendapat informasi tentang penggerebekan tersebut. "Belum ada laporan ke saya," ujar Wali Kota.
Maidi menegaskan sudah ada aturan terkait tempat hiburan malam saat beroperasi di masa pandemi COVID-19. Jika ada yang melanggar, akan diberi sanksi tegas. "Ada yang buka sampai jam 22.00 WIB, tapi tetap sesuai protokol kesehatan, tidak boleh dilanggar, dan yang melanggar, sanksi kita tutup," ujar Maidi.
37 Pemandu Lagu Dipulangkan, Tempat Karaoke di Madiun Tutup di Tahun Baru?
Sbagai informasi, tempat karaoke In Lounge berlantai dua. Cat bangunan tersebut warna hijau. Tampak pintu utama rolling door berukuran sekitar 2 x 3 meter tertutup hingga Minggu (13/9) sore. Biasanya, lokasi tersebut buka pukul 18.00 WIB hingga 22.00 WIB sejak pandemi Covid-19.
Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy
Baca Juga
- Berikut Ini Nama-nama Anggota Bawaslu Periode 2023-2028 di Wilayah Madiun Raya
- Inginkan Suroan & Suran Agung Tanpa Konflik, Ini Pesan Wali Kota Madiun
- Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Kamar Kos Madiun Terungkap
- Satu Pengendara Motor Luka Berat dalam Kecelakaan di Depan PG Kanigoro Madiun
- Diduga Korban Pembunuhan, Perempuan Muda Ditemukan Meninggal di Indekos Madiun
- Jadi Pengedar Sabu di Madiun, 2 Anggota Polisi Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
- Gandeng Google Indonesia, Pemkot Madiun Latih Ratusan Guru Manfaatkan Chromebook
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.