Kategori: News

TENAGA KERJA NGAWI : 51 TKI Asal Ngawi Bermasalah

Tenaga kerja Ngawi, selama 2013-2015 terdapat 51 TKI bermasalah di negara tujuan.

Madiunpos.com, NGAWI--Selama 2013-2015 ada 51 tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Ngawi bermasalah di negara tujuan.

"Setiap tahun pasti ada TKI yang mengalami permasalahan di tempatnya bekerja, baik TKI yang berangkat legal maupun ilegal," ujar Kasi Penempatan dan Perluasan Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Ngawi, Sadya Miarsih, seperti dilansir Antara, pekan lalu.

Sadya memerinci dari 51 TKI selama kurun waktu 2013 hingga 2015 tersebut, untuk 2013 terdapat 12 TKI, 2014 sebanyak 28 TKI, dan 2015 sebanyak 12 TKI.

"Untuk 2016, baru ada satu TKI yang dipulangkan. Itu dalam kondisi yang bersangkutan meninggal dunia dan keberangkatannya non-prosedur atau ilegal," ujar Sadya.

Adapun alasan bermasalah tersebut bermacam-macam, namun mayoritas adalah karena tidak betah dengan sang majikan.  Ada juga alasan tidak betah karena dipengaruhi cuaca atau iklim di negara tujuan. Sebab, ketika TKI merasa tidak cocok dengan cuaca, maka akan berdampak pada kondisi kesehatan yang membuatnya jatuh sakit.

"Untuk alasan dengan majikan, bisa karena majikannya cerewet, jahat, atau anak majikannya yang tidak suka dengan TKI. Bahkan ada yang TKI dipulangkan langsung sama majikannya," tambahnya.

Para TKI itu bekerja di sejumlah negara tujuan, seperti Malaysia, Singapura, Taiwan, Hong Kong, dan beberapa negara Timur Tengah.

Ia menjelaskan keberangkatan TKI yang statusnya non-prosedural atau ilegal, tidak bisa terpantau. Dinas biasanya baru bisa mengetahui ada TKI ilegal jika yang bersangkutan terlibat permasalahan, seperti TKI meninggal dunia ataupun penganiayaan.

Meski tidak terdata, pihaknya tetap membantu proses pemulangan jenazah TKI tersebut. Pertimbangannya adalah karena yang bersangkutan adalah WNI, terlebih warga Ngawi.

Untuk itu pihaknya mengimbau warga Ngawi yang ingin menjadi TKI agar mengurus keberangkatan dengan cara yang benar atau legal. Hal itu bermanfaat bagi TKI bersangkutan jika selama bekerja di negara tujuan menghadapi permasalahan, terlebih masalah hukum.

Ahmad Mufid Aryono

Dipublikasikan oleh
Ahmad Mufid Aryono

Berita Terkini

PT Pegadaian Raih Paritrana Award 2025, Bukti Nyata Komitmen Perlindungan Tenaga Kerja & Keberlanjutan Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menerima penghargaan bergengsi Paritrana Award… Read More

16 jam ago

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

7 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

1 minggu ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.