Kategori: News

TENAGA KERJA NGAWI : 51 TKI Asal Ngawi Bermasalah

Tenaga kerja Ngawi, selama 2013-2015 terdapat 51 TKI bermasalah di negara tujuan.

Madiunpos.com, NGAWI--Selama 2013-2015 ada 51 tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Ngawi bermasalah di negara tujuan.

"Setiap tahun pasti ada TKI yang mengalami permasalahan di tempatnya bekerja, baik TKI yang berangkat legal maupun ilegal," ujar Kasi Penempatan dan Perluasan Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Ngawi, Sadya Miarsih, seperti dilansir Antara, pekan lalu.

Sadya memerinci dari 51 TKI selama kurun waktu 2013 hingga 2015 tersebut, untuk 2013 terdapat 12 TKI, 2014 sebanyak 28 TKI, dan 2015 sebanyak 12 TKI.

"Untuk 2016, baru ada satu TKI yang dipulangkan. Itu dalam kondisi yang bersangkutan meninggal dunia dan keberangkatannya non-prosedur atau ilegal," ujar Sadya.

Adapun alasan bermasalah tersebut bermacam-macam, namun mayoritas adalah karena tidak betah dengan sang majikan.  Ada juga alasan tidak betah karena dipengaruhi cuaca atau iklim di negara tujuan. Sebab, ketika TKI merasa tidak cocok dengan cuaca, maka akan berdampak pada kondisi kesehatan yang membuatnya jatuh sakit.

"Untuk alasan dengan majikan, bisa karena majikannya cerewet, jahat, atau anak majikannya yang tidak suka dengan TKI. Bahkan ada yang TKI dipulangkan langsung sama majikannya," tambahnya.

Para TKI itu bekerja di sejumlah negara tujuan, seperti Malaysia, Singapura, Taiwan, Hong Kong, dan beberapa negara Timur Tengah.

Ia menjelaskan keberangkatan TKI yang statusnya non-prosedural atau ilegal, tidak bisa terpantau. Dinas biasanya baru bisa mengetahui ada TKI ilegal jika yang bersangkutan terlibat permasalahan, seperti TKI meninggal dunia ataupun penganiayaan.

Meski tidak terdata, pihaknya tetap membantu proses pemulangan jenazah TKI tersebut. Pertimbangannya adalah karena yang bersangkutan adalah WNI, terlebih warga Ngawi.

Untuk itu pihaknya mengimbau warga Ngawi yang ingin menjadi TKI agar mengurus keberangkatan dengan cara yang benar atau legal. Hal itu bermanfaat bagi TKI bersangkutan jika selama bekerja di negara tujuan menghadapi permasalahan, terlebih masalah hukum.

Ahmad Mufid Aryono

Dipublikasikan oleh
Ahmad Mufid Aryono

Berita Terkini

Tring! Tembus 1 Juta Pengguna, Pegadaian Apresiasi Nasabah dan Komitmen Percepat Transformasi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian raih pencapaian monumental dalam transformasi digitalnya. Super Apps, Tring! by… Read More

22 jam ago

Tring! Permudah Akses Investasi Emas: Registrasi Cepat, Buka Akun dalam Hitungan Menit

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More

3 hari ago

Kinerja Kinclong, Pegadaian Meraih Best Brand Popularity 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Di tengah pencapaian kinerja yang berkilau, PT Pegadaian mendapat apresiasi sebagai perusahaan… Read More

3 hari ago

Integrasikan Pengalaman Pelanggan dan Karyawan, PT Pegadaian Raih Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More

4 hari ago

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

7 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.