Terkait Kisruh Pembangunan Jaringan Air di Desa Blimbing, Pemkab Madiun Anggap Masyarakat Salah Paham

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Madiun menjelaskan proyek pembangunan jaringan perpipaan di Desa Blimbing, Kecamatan Dolopo, bukan pekerjaan dari perusahaan air minum.

Terkait Kisruh Pembangunan Jaringan Air di Desa Blimbing, Pemkab Madiun Anggap Masyarakat Salah Paham Warga membentangkan spanduk yang bertuliskan “Tolak Meterisasi” terkait rencana pemerintah yang ingin melakukan pengelolaan sumber air bersih di Desa Blimbing, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, Senin (28/9/2020). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Madiun menjelaskan proyek pembangunan jaringan perpipaan di Desa Blimbing, Kecamatan Dolopo, bukan pekerjaan dari perusahaan air minum. Tetapi, proyek tersebut untuk mengganti jaringan perpipaan sumber air yang selama ini dimanfaatkan masyarakat desa tersebut.

    Pemkab Madiun menilai ada kesalah pahaman dari masyarakat di Desa Blimbing terkait proyek tersebut. Hingga akhirnya muncul aksi unjuk rasa penolakan terhadap program pembangunan jaringan perpipaan pada Senin (28/9/2020).

    Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR Kabupaten Madiun, Hartoyo, mengatakan ada kesalah pahaman dari masyarakat terkait proyek tersebut. Dia menjelaskan proyek pembangunan jaringan perpipaan tersebut bukan seperti pembangunan jaringan perpipaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

    Dia menegaskan dinasnya hanya memperbaiki dan mengganti jaringan perpipaan yang selama ini dimanfaatkan masyarakat yang ada di lereng Gunung Wilis tersebut. Selama ini, jaringan perpipaan di sumber air yang mengairi rumah warga itu banyak yang rusak dan telah korosi.

    Hartoyo menegaskan pemerintah hanya mengganti perpipaan jaringan air saja. Sedangkan terkait pengelolaan itu bukan wewenang dinasnya.

    "Kami itu hanya mengganti perpipaan jaringan air saja. Nanti kalau sudah selesai akan diserahkan kepada masyarakat desa tersebut. Untuk pengelolaanya sepenuhnya diserahkan kepada masyarakat," jelas dia saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (29/9/2020).

    Mengenai aksi unjuk rasa masyarakat Desa Blimbing, dia memahami keresahan masyarakat. Mereka takut kalau nanti ada perbaikan perpipaan akan ada penyesuaian biaya tarif penggunaan air seperti PDAM. Karena selama ini, masyarakat desa setempat hanya dibebani biaya Rp3.000 per bulan untuk kebutuhan air bersih.

    Terkait proyek pembangunan jaringan perpipaan itu, lanjutnya, merupakan program dari Kementerian PUPR. Dipilihanya Desa Blimbing pun tidak hanya semata asal tunjuk. Tetapi, sebelumnya ada permintaan dari pemerintah desa setempat untuk memperbarui perpipaan jaringan air tersebut.

    Proyek pembangunan jaringan perpipaan di Desa Blimbing ini dibiayai menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp860 juta. Pembangunan jaringan perpipaan ini ditargetkan rampung pada Desember 2020.

    "Kami mengajukan sembilan proposal ke Kementerian PUPR. Dari sembilan pengajuan itu yang disetujui hanya dua yaitu Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang dan Desa Blimbing, Kecamatan Dolopo. Untuk di Desa Tawangrejo hanya perluasan jaringan saja," jelasnya.

    Terkait kelanjutan proyek pembangunan jaringan perpipaan ini, pemkab akan mencoba lagi untuk menjelaskan terkait program ini kepada masyarakat. Pihaknya akan mencoba meluluhkan masyarakat melalui mediasi dengan melibatkan tokoh masyarakat di desa tersebut.

    "Nanti akan ada mediasi lagi. Kami ingin menjelaskan ini program untuk mengganti perpipaan jaringan sumber air," jelasnya.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.