Terkait Pria Ditabrak Truk di Madiun, Pertamina Bantah Sopirnya Lakukan Aksi Tabrak Lari

Sutopo, sopir truk tangki Pertamina yang menabrak pria yang duduk bersila di Jalan Raya Surabaya-Madiun KM 153-154 telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait Pria Ditabrak Truk di Madiun, Pertamina Bantah Sopirnya Lakukan Aksi Tabrak Lari Kapolres Madiun, AKBP Bagoes Wibisono, saat berbincang dengan sopir truk Pertamina, Sutopo, saat rilis pengungkapan kasus kecelakaan di Mapolres setempat, Senin (23/11/2020). (Istimewa/Polres Madiun)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Sutopo, sopir truk tangki Pertamina yang menabrak pria yang duduk bersila di Jalan Raya Surabaya-Madiun KM 153-154 telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sutopo akhirnya ditahan karena diduga melarikan diri setelah menabrak pria tanpa identitas tersebut.

    Dalam video yang viral di media sosial, sesosok pria tanpa identitas duduk bersila di Jalan Raya Surabaya-Madiun pada Sabtu malam. Beberapa saat setelah duduk bersila itu, ada truk tangki Pertamina yang melaju dari arah belakang pria tersebut dan langsung menabraknya.

    Site Supervisor PT Pertamina Patra Niaga Madiun, Zaenal Mustakim, mengatakan sopirnya tidak mungkin melarikan diri dalam kecelakaan tersebut. Menurutnya, sopir truk tangki Pertamina itu tidak mengetahui jika dirinya telah menabrak seseorang di lokasi kejadian.

    Tak Dijemput Keluarga, Pria yang Ditabrak Truk Pertamina di Madiun Akhirnya Dimakamkan

    “Kalau ceritanya yang berkembang kan sopir [truk Pertamina] melarikan diri. Itu tidak mungkin karena memakai truk tangki besar,” ujar dia di sela-sela acara Sosialisasi Safety Driving bagi sopir dan kernet truk tangki Pertamina di Madiun, Rabu (25/11/2020).

    Keterangan dari sopirnya, kata Zaenal, saat kejadian memang kondisi di lokasi kejadian sedang hujan deras. Selain itu, penerangan di lokasi kejadian juga remang-remang.

    Sehingga saat truk itu melintas tidak mengetahui ada seseorang yang sedang duduk di tengah jalan.

    Dia meyakini dalam kasus kecelakaan lalu lintas ini sopirnya tidak ada niat menabrak pria itu. Tetapi, sopir tersebut benar-benar tidak mengetahui kalau ada pria yang sengaja duduk.

    Waduh, Guru TK di Madiun Terpapar Covid-19

    “Sopir truk tidak terasa [saat menabrak]. Karena kondisinya kan hujan dan gelap di lokasi kejadian,” ujarnya.

    Zaenal menyebut truk tangki yang dibawa Sutopo berukuran 24 kilo liter (KL). Ini merupakan salah satu truk tangki ukuran besar yang dimiliki Pertamina.

    Saat itu, truk tangki tersebut sedang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar, Pertamax, dan Pertalite. Truk tangki itu bertujuan untuk mengirim BBM di wilayah Tulungagung.

    Dia menuturkan sopirnya baru mengetahui kalau dirinya menabrak seseorang setelah sampai di SPBU Tulungagung. Itu pun tahu diketahui setelah videonya viral di media sosial.

    Lebih lanjut, Zaenal menegaskan sopir truk tangki Pertamina dipastikan memiliki SIM dan kelengkapan lainnya. Selain itu, sopirnya juga mendapatkan pelatihan untuk mengemudikan truk tangki berisi BBM.

    Skrining Pembelajaran Tatap Muka, 2 Pegawai Sekolah di Kota Madiun Terpapar Covid-19

    Sebelumnya, Kapolres Madiun, AKBP Bagoes Wibisono, mengatakan sopir truk tersebut dianggap lalai saat mengemudikan truk tangki berisi BBM. Sehingga saat berada di lokasi kejadian tidak menghentikan laju kendaraannya ketika ada orang yang duduk di tengah jalan.

    Selain itu, sopir tersebut juga melakukan aksi tabrak lari. Setelah menabrak pria itu, sopir bernama Sutopo tersebut tidak langsung berhenti, melainkan langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian.

    “Sopir akan dikenai dua pasal, yaitu Pasal 312 dan Pasal 310 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan,” ujar dia saat rilis ungkap kasus kecelakaan lalu lintas di Mapolres setempat, Senin (23/11/2020).

    Untuk Pasal 312 berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga tahun dan atau denda Rp75 juta.”
    Sedangkan untuk Pasal 310 berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia diancam pidana kurangan paling lama enam tahun dan atau denda Rp12 juta.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.