Tes DNA Ditunda, Pengusaha Sragen Akui Hamili Gadis Madiun Hingga Melahirkan

Tim penyidik Satreskrim Polres Madiun Kota telah melimpahkan kasus penculikan dan pencabulan anak yang melibatkan seorang pengusaha dari Kabupaten Sragen ke Kejaksaan Negeri setempat.

Tes DNA Ditunda, Pengusaha Sragen Akui Hamili Gadis Madiun Hingga Melahirkan Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, memberikan keterangan terkait penculikan anak di Mapolres setempat, Kamis (9/9/2021). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Tim penyidik Satreskrim Polres Madiun Kota telah melimpahkan kasus penculikan dan pencabulan anak yang melibatkan seorang pengusaha dari Kabupaten Sragen ke Kejaksaan Negeri setempat.

    Polisi memastikan bayi yang dilahirkan dari seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kota Madiun itu merupakan anak biologis dari sang pengusaha berinisial DN, 36.

    Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, mengatakan berkas pemeriksaan terkait kasus penculikan dan pencabulan ini sudah dikirim ke Kejari Kota Madiun. Pihaknya tidak jadi melakukan tes DNA terhadap tersangka dan si jabang bayi.

    KPK Lelang Tanah dan Bangunan Milik Eks Wali Kota Madiun, Segini Nilainya

    Hal ini karena menurut jaksa tidak perlu dilakukan pemeriksaan DNA. Keterangan dari tersangka dan korban dianggap sudah cukup.

    “Petunjuk dari kejaksaan tidak perlu sejauh itu [tes DNA]. Untuk sementara tes DNA kita tunda, sampai ada petunjuk dari jaksa,” kata dia di mapolres setempat, Jumat (22/10/2021).

    Dewa menuturkan tersangka juga sudah mengakui perbuatannya itu dan telah berhubungan badan dengan korban lebih dari satu kali.

    Karena sudah ada bukti kuat terkait hal dugaan pencabulan, lanjut Dewa, tersangka tidak hanya dituntut dengan pasal penculikan. Tetapi juga dituntut dengan UU Perlindungan Anak karena telah mencabuli anak di bawah umur hingga hamil dan melahirkan.

    “Saat gelar perkara juga tersangka sudah mengakui perbuatannya itu,” ujarnya.

    Kabupaten Madiun Level 2, Tempat Wisata Boleh Buka?

    Seperti diberitakan sebelumnya, pengusaha asal Sragen, Jawa Tengah, berinisial DN menculik seorang gadis yang merupakan warga Kota Madiun pada Juni 2020. Selama satu tahun lebih korban diculik oleh DN dan dibawa ke berbagai tempat.

    Polisi berhasil menangkap tersangka penculikan anak ini di Tengerang, Banten, pada Rabu (8/9/2021). Sedangkan korban penculikan ditemukan di rumah indekos di Sleman, Yogyakarta pada Senin (6/9/2021). Saat Ditemukan, korban dalam kondisi sudah membawa seorang bayi berusia beberapa bulan.

    Penculikan itu diduga dilatar belakangi orang tua korban menolak anaknya yang baru lulus SD tersebut dinikahi oleh pengusaha itu. Kemudian pengusaha itu nekat menculik anak gadis itu.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.