Tiga Emak-Emak Penggunting Bendera Jadi Tersangka

Polres Sumedang telah menetapkan tiga emak-emak yang ada dalam video bendera Merah Putih digunting sebagai tersangka.

Tiga Emak-Emak Penggunting Bendera Jadi Tersangka Ibu-ibu menggunting bendera yang diduga bendera Merah Putih pada Rabu (16/9/2020). (Twitter-@ferdinandHaean3)

    Madiunpos.com, SUMEDANG -- Heboh video tiga emak-emak menggunting bendera Merah Putih yang viral di media sosial berujung kasus hukum. Tiga emak-emak tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumedang.

    Ketiga emak-emak tersebut berinisial P, A dan DY. "Sudah digelar [perkara] dan ditetapkan tersangka," ucap Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Yanto Slamet, Kamis (17/9/2020), seperti dilaskr.

    Polisi belum menjelaskan terkait peran-peran dari ketiganya. Namun sebelumnya disebutkan P merupakan penggunting bendera merah putih. Yanto menambahkan ketiganya diancam pasal yang sama yakni Pasal 66 jo Pasal 24 huruf A UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

    "Pasal pokoknya sama, (tapi) ada yang Pasal 55 dan Pasal 56," kata Yanto.

    Emak-Emak yang Gunting Bendera Merah Putih Ternyata Warga Sumedang

    Sebuah video aksi emak-emak menggunting bendera merah putih viral di media sosial, Rabu (16/9/2020). Dalam video berdurasi 29 detik itu, terlihat seorang wanita paruh baya tengah memegang gunting dan kain bendera berwarna merah putih. Perempuan berpakaian merah itu lantas menggunting sedikit demi sedikit bendera merah putih itu. Usai digunting, bendera itu berserakan di lantai.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.