Kategori: News

TINDAK ASUSILA MADIUN : Pasangan Tepergok Ngamar, Polisi Madiun Sebut Perempuan Jadi Korban

Tindak asusila Madiun membuat pegawai koperasi terancam hukuman 15 tahun.

Solopos.com, MADIUN — Aparat Polsek Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur menangkap seorang pemuda yang mereka yakini telah berindak asusila bersama seorang perempuan muda muda usia.

Perempuan yang diidentifikasi berusia di bawah umur dewasa itu dianggap polisi sebagai korbannya. Padahal, baik pemuda maupun pasangannya itu sama-sama tepergok polisi tatkala mereka tengah ngamar di hotel.

Adalah Kapolsek Mejayan Kompol Eko Basuki yang menetapkan status hukum pasangan yang tepergok ngamar di hotel itu. Sang lelaki disebutnya pelaku tindak asusila, sedangkan perempuan pasangannya adalah korban.

Polisi Razia Hotel
Sebagaimana dilansir Kantor Berita Antara, Senin (18/5/2015), ia mengatakan tersangka adalah Anjung Sinaga, 21, warga Medan. Sehari-harinya, ia bekerja di sebuah koperasi di wilayah Mejayan, Kabupaten Madiun.

"Sedangkan korban berinisial Bunga yang masih berumur 16 tahun, warga Kelurahan Pandean, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Perbuatan tersangka diketahui saat polisi melakukan razia di sejumlah hotel di wilayah setempat," ujar Kompol Eko Basuki.

Menurut dia, saat polisi melakukan razia, mereka sedang berada di salah satu kamar hotel. Karena tidak bisa membuktikan mereka pasangan suami istri, maka akhirnya mereka diamankan di Mapolsek Mejayan.

Janji Menikah
Berdasarkan penuturan tersangka, pertemuan pelaku dengan korban berawal saat tersangka datang ke rumah korban untuk menagih utang ibunya di koperasi tempat pelaku bekerja pada tanggal 5 Mei lalu. Namun, saat itu ibu korban tidak berada di rumah.

Pelaku lalu memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengenal Bunga lebih dalam. Hingga akhirnya pada tanggal 15 Mei, Bunga bersedia diajak keluar rumah oleh tersangka dengan alasan menagih utang ke nasabah yang lain.

"Pelaku malah membawa korban ke hotel, kemudian dengan rayuannya, tersangka berhasil membujuk korban untuk melakukan hubungan badan. Korban juga dijanjikan akan dinikahi," kata Eko Basuki.

15 Tahun Penjara
Tanpa diduga, pada saat bersamaan, polisi melakukan razia di hotel tempat keduanya ngamar. Setelah diperiksa, diketahui bahwa korban masih di bawah umur dan mereka bukan pasangan suami istri.

Akibat perbuatannya, sang lelaki yang dilabeli polisi dengan status tersangka terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 82 UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun.

 

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Perkuat Pemberdayaan Pandai Besi Binongko, Pegadaian dan Universitas Halu Oleo Jalin Kerja Sama

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More

12 jam ago

Konsisten, PT Pegadaian Pertahankan Predikat Most Trusted Company dalam Ajang CGPI 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More

2 hari ago

Torehkan Sejarah, Tim Pegadaian Raih Juara Dunia PMO Global Awards 2025 di Amerika Serikat

Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More

3 hari ago

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

1 minggu ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

1 minggu ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.