Kategori: News

TINDAK ASUSILA MADIUN : Pasangan Tepergok Ngamar, Polisi Madiun Sebut Perempuan Jadi Korban

Tindak asusila Madiun membuat pegawai koperasi terancam hukuman 15 tahun.

Solopos.com, MADIUN — Aparat Polsek Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur menangkap seorang pemuda yang mereka yakini telah berindak asusila bersama seorang perempuan muda muda usia.

Perempuan yang diidentifikasi berusia di bawah umur dewasa itu dianggap polisi sebagai korbannya. Padahal, baik pemuda maupun pasangannya itu sama-sama tepergok polisi tatkala mereka tengah ngamar di hotel.

Adalah Kapolsek Mejayan Kompol Eko Basuki yang menetapkan status hukum pasangan yang tepergok ngamar di hotel itu. Sang lelaki disebutnya pelaku tindak asusila, sedangkan perempuan pasangannya adalah korban.

Polisi Razia Hotel
Sebagaimana dilansir Kantor Berita Antara, Senin (18/5/2015), ia mengatakan tersangka adalah Anjung Sinaga, 21, warga Medan. Sehari-harinya, ia bekerja di sebuah koperasi di wilayah Mejayan, Kabupaten Madiun.

"Sedangkan korban berinisial Bunga yang masih berumur 16 tahun, warga Kelurahan Pandean, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Perbuatan tersangka diketahui saat polisi melakukan razia di sejumlah hotel di wilayah setempat," ujar Kompol Eko Basuki.

Menurut dia, saat polisi melakukan razia, mereka sedang berada di salah satu kamar hotel. Karena tidak bisa membuktikan mereka pasangan suami istri, maka akhirnya mereka diamankan di Mapolsek Mejayan.

Janji Menikah
Berdasarkan penuturan tersangka, pertemuan pelaku dengan korban berawal saat tersangka datang ke rumah korban untuk menagih utang ibunya di koperasi tempat pelaku bekerja pada tanggal 5 Mei lalu. Namun, saat itu ibu korban tidak berada di rumah.

Pelaku lalu memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengenal Bunga lebih dalam. Hingga akhirnya pada tanggal 15 Mei, Bunga bersedia diajak keluar rumah oleh tersangka dengan alasan menagih utang ke nasabah yang lain.

"Pelaku malah membawa korban ke hotel, kemudian dengan rayuannya, tersangka berhasil membujuk korban untuk melakukan hubungan badan. Korban juga dijanjikan akan dinikahi," kata Eko Basuki.

15 Tahun Penjara
Tanpa diduga, pada saat bersamaan, polisi melakukan razia di hotel tempat keduanya ngamar. Setelah diperiksa, diketahui bahwa korban masih di bawah umur dan mereka bukan pasangan suami istri.

Akibat perbuatannya, sang lelaki yang dilabeli polisi dengan status tersangka terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 82 UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun.

 

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

5 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

1 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.