TINDAK ASUSILA MADIUN : Pasangan Tepergok Ngamar, Polisi Madiun Sebut Perempuan Jadi Korban

TINDAK ASUSILA MADIUN : Pasangan Tepergok Ngamar, Polisi Madiun Sebut Perempuan Jadi Korban Ilustrasi kamar penginapan (detikcom)

    Tindak asusila Madiun membuat pegawai koperasi terancam hukuman 15 tahun.

    Solopos.com, MADIUN — Aparat Polsek Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur menangkap seorang pemuda yang mereka yakini telah berindak asusila bersama seorang perempuan muda muda usia.

    Perempuan yang diidentifikasi berusia di bawah umur dewasa itu dianggap polisi sebagai korbannya. Padahal, baik pemuda maupun pasangannya itu sama-sama tepergok polisi tatkala mereka tengah ngamar di hotel.

    Adalah Kapolsek Mejayan Kompol Eko Basuki yang menetapkan status hukum pasangan yang tepergok ngamar di hotel itu. Sang lelaki disebutnya pelaku tindak asusila, sedangkan perempuan pasangannya adalah korban.

    Polisi Razia Hotel
    Sebagaimana dilansir Kantor Berita Antara, Senin (18/5/2015), ia mengatakan tersangka adalah Anjung Sinaga, 21, warga Medan. Sehari-harinya, ia bekerja di sebuah koperasi di wilayah Mejayan, Kabupaten Madiun.

    "Sedangkan korban berinisial Bunga yang masih berumur 16 tahun, warga Kelurahan Pandean, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Perbuatan tersangka diketahui saat polisi melakukan razia di sejumlah hotel di wilayah setempat," ujar Kompol Eko Basuki.

    Menurut dia, saat polisi melakukan razia, mereka sedang berada di salah satu kamar hotel. Karena tidak bisa membuktikan mereka pasangan suami istri, maka akhirnya mereka diamankan di Mapolsek Mejayan.

    Janji Menikah
    Berdasarkan penuturan tersangka, pertemuan pelaku dengan korban berawal saat tersangka datang ke rumah korban untuk menagih utang ibunya di koperasi tempat pelaku bekerja pada tanggal 5 Mei lalu. Namun, saat itu ibu korban tidak berada di rumah.

    Pelaku lalu memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengenal Bunga lebih dalam. Hingga akhirnya pada tanggal 15 Mei, Bunga bersedia diajak keluar rumah oleh tersangka dengan alasan menagih utang ke nasabah yang lain.

    "Pelaku malah membawa korban ke hotel, kemudian dengan rayuannya, tersangka berhasil membujuk korban untuk melakukan hubungan badan. Korban juga dijanjikan akan dinikahi," kata Eko Basuki.

    15 Tahun Penjara
    Tanpa diduga, pada saat bersamaan, polisi melakukan razia di hotel tempat keduanya ngamar. Setelah diperiksa, diketahui bahwa korban masih di bawah umur dan mereka bukan pasangan suami istri.

    Akibat perbuatannya, sang lelaki yang dilabeli polisi dengan status tersangka terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 82 UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun.

     



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.