Tipu Pengusaha Ayam, Pria Madiun Dibekuk Polisi

Petugas Satreskrim Polres Madiun Kota membekuk seorang pria berusia 30 tahun yang telah menipu sejumlah pengusaha ayam, Rabu (24/2/2021) sore.

Tipu Pengusaha Ayam, Pria Madiun Dibekuk Polisi Aparat kepolisian Polres Madiun Kota menangkap tersangka penipuan jual beli ayam di Madiun, Rabu (24/2/2021). (Istimewa)

    Madiunpos.com, MADIUN --Petugas Satreskrim Polres Madiun Kota membekuk seorang pria berusia 30 tahun yang telah menipu sejumlah pengusaha ayam, Rabu (24/2/2021) sore. Pelaku tersebut bernama Komarudin, warga Desa Kwangsen, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.

    Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Fatah Meilana, mengatakan polisi mendapatkan laporan dari tiga peternak ayam dari Trenggalek, Ngawi, dan Tulungagung mengenai aksi tersangka yang telah menipu mereka. Tersangka Komarudin telah melakukan aksi penipuan ini sejak Juni hingga September 2020.

    Atas laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan. Tersangka berhasil dibekuk di wilayah Kecamatan Jiwan pada Rabu sore.

    Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua, 4.400 Warga Madiun Disuntik

    Dari hasil penyidikan, kata Fatah, tersangka menipu para korbannya dengan menjualkan ayam milik mereka. Untuk memuluskan niat jahatnya, tersangka memberi uang muka kepada para korban. Hal ini dilakukan supaya para korban percaya terhadap tersangka.

    “Modus operandinya, tersangka ini berniat menjualkan ayam milik para korban. Tetapi, setelah ayam terjual, uangnya tidak ditransfer atau diberikan kepada korban,” kata dia, Kamis (25/2/2021).

    Dia menuturkan para korban tertarik berbisnis dengan tersangka karena memang sudah kenal. Selain itu, tersangka juga memberikan uang muka untuk pembelian ayam tersebut.

    “Tersangka mentransfer uang antara Rp400.000 hingga Rp500.000 kepada korban sebagai uang muka. Tetapi, setelah ayam dijual semua, tersangka tidak melunasi uang penjualan kepada korban,” kata dia.

    Salut! Alasan Kakak Beradik di Madiun Buka Warung Soto Rp1.000 Bikin Terenyuh

    Untuk kerugian yang dialami korban mencapai Rp50 juta. Tetapi, tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan terus bertambah.

    “Kami akan melakukan pendalaman terkait kasus ini, tidak menutup kemungkinan ada korban lain,” ujarnya.

    Atas aksi penipuan ini, tersangka akan dikenai Pasal 379 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.