Tok! PNS Bakal Dapat Uang Pulsa Hingga Rp400.000

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyepakati pemberian uang pulsa kepada PNS rentang Rp200.000-Rp400.000.

Tok! PNS Bakal Dapat Uang Pulsa Hingga Rp400.000 Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (inews.id)

    Madiunpos.com, JAKARTA -- PNS bakal mendapat insentif tambahan berupa uang pulsa yang nilainya Rp200.00-Rp400.000. Kepastian ini diperoleh setelah Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyetujui insentif ini.

    Persetujuan Sri Mulyani itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 394/KMK.02/2020. Penetapan PMK berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 7 ayat 2.

    "Penerapan sistem kerja pegawai aparatur sipil negara dalam tatanan normal baru, Menteri Keuangan sekalu Bendahara Umum Negara perlu menetapkan kebijakan pedoman pelaksanaan anggaran dalam pemberian biaya paket data dan komunikasi," tulis aturan tersebut yang dikutip, Selasa (1/9/2020).

    Kabar Baik, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim Lur

    Dalam aturan tersebut, pejabat eselon I dan II memperoleh uang pulsa Rp400.000 per bulan. Sedangkan pejabat Eselon III hingga staf akan mendapatkan Rp200.000 per bulan.

    "Biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring," tulisnya.

    Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, sebelumnya menyebut uang pulsa diberikan seiring kebijakan bekerja dari rumah (work from home) selama pandemi Covid-19. Kebijakan berlaku untuk seluruh PNS pusat.

    Kasus Covid-19 Naik Terus, Pemkot Madiun Aktifkan Lagi Ruang Isolasi di Stadion Wilis dan Wisma Haji

    "Standar biaya tersebut (uang pulsa) berlaku untuk semua kantor dan lembaga, yang menetapkannya Menkeu (Menteri Keuangan)," kata Askolani.

    Dia menyebut, Kementerian Keuangan tidak memberikan anggaran tambahan. Pasalnya, uang pulsa diambil dari pagu pos yang dialihkan menyusul penghematan seperti dana perjalanan dinas dan rapat di hotel.

     

    Artikel berita ini telah tayang di iNews.id dengan judul "Uang Pulsa PNS: Pejabat Eselon I dan II Dapat Rp400.000, yang Lain Rp200.000".



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.