Tol Solo-Kertosono di Ngawi terkendala belum bebasnya 112 lahan terdampak tol.
Madiunpos.com, NGAWI - Proses pembebasan 112 bidang tanah yang terdampak pembangunan proyek jalan tol Solo-Kertosono ruas Mantingan-Kertosono di wilayah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, hingga kini belum tuntas.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ngawi mencatat sebanyak 112 bidang tersebut terdiri atas 94 bidang tanah milik warga dan 18 bidang tanah milik lembaga.
Belasan tanah milik lembaga itu di antaranya tujuh bidang milik instansi pemerintah, lima bidang berupa tanah kas desa, empat bidang berupa tanah wakaf yang administrasinya bermasalah, satu bidang milik PTPN XI, dan satu bidang milik yayasan PGRI.
"Kami mengutamakan punya warga. Sebelumnya masih terdapat 99 bidang tanah milik warga yang belum tuntas, namun, saat ini sudah ada lima bidang di antaranya yang telah selesai pembebasan. Sehingga tanah milik warga masih tersisa 94 bidang," ujar Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ngawi Sunaryo, di Ngawi, Rabu (13/4/2016).
Dia mengatakan belum tuntasnya pembebasan 112 bidang tanah tersebut karena terkendala adanya warga yang menolak tanah sawahnya digunakan untuk pembangunan jalan tol.
"Warga tidak menerima tawaran harga yang ditentukan berdasarkan apraisal terhadap bidang tanahnya sesuai waktu yang ditentukan," kata dia.
Akibat warga banyak yang menolak, pihak BPN terpaksa menyerahkan kasus pembebasan lahan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Ngawi. Terdapat 14 bidang tanah yang diserahkan BPN Ngawi ke PN setempat dan masih proses.
Pihaknya telah melakukan negosiasi harga, namun warga masih tetap menolaknya hingga akhirnya dibawa ke ranah hukum. Bahkan saking alotnya, ada sejumlah warga yang nekat menggarap lahannya meski statusnya belum bebas.
Padahal, sesuai Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Pasal 38, telah jelas menyebutkan, PN bisa memutus dalam waktu 30 hari pascadiserahkan.
"Ini upaya terakhir yang ditempuh BPN untuk proses pembebasan lahan. Jika masyarakat masih tidak sepakat dengan hasil PN, maka nanti bisa mengajukan kasasi," kata Sunaryo.
Seperti diketahui, pembangunan jalan tol Solo-Kertosono ruas Mantingan-Kertosono di Kabupaten Ngawi direncanakan sepanjang 44,70 kilometer. Proyek tersebut membutuhkan lahan seluas 301,4887 hektare.
Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA--PT Pegadaian menyabet penghargaan bergengsi Sinergi Kemitraan Layanan Bank Indonesia (BI) berkat peran strategisnya… Read More
Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA--Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pegadaian menghadirkan serangkaian promo menarik… Read More
This website uses cookies.