Transaksi di Wilayah NKRI Wajib Gunakan Uang Rupiah
Seluruh transaksi yang dilakukan di wilayah Indonesia wajib menggunakan uang Rupiah.

Madiunpos.com, MADIUN -- Sebagai simbol kedaulatan dan simbol pemersatu bangsa, uang Rupiah menjadi bagian yang penting untuk dicintai, dibanggakan, dan dipahami oleh seluruh masyarakat Indonesia. Uang Rupiah menjadi satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kediri, M. Choirur Rofiq, mengatakan proses pencetakan uang Rupiah itu membutuhkan waktu yang panjang dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Ini menjadi salah satu alasan masyarakat harus menjaga uang Rupiah.
“Uang rupiah kita rawat dan jaga dengan Jangan Dilipat, Jangan Diremas, Jangan Dicoret, Jangan Dibasahi, dan Jangan Distaples,” kata Rofiq saat memberikan sosialiasi Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah kepada wartawan dan influencer Madiun Raya di The Sun Hotel, Kota Madiun, Kamis (16/6/2022).
Perencanaan uang Rupiah merupakan suatu rangkaian kegiatan menetapkan besarnya jumlah dan jenis pecahan berdasarkan perkiraan kebutuhan Rupiah dalam periode tertentu.
Baca Juga: Bank Indonesia Kediri Bagikan Cara Kenali Uang Rupiah yang Asli & Palsu
Dalam melakukan perencanaan jumlah uang yang akan dicetak dilakukan dengan memperhatikan asumsi tingkat inflasi, asumsi pertumbuhan ekonomi, perkembangan teknologi, kebijakan perubahan harga uang Rupiah, kebutuhan masyarakat terhadap jenis pecahan uang Rupiah tertentu, tingkat pemalsuan, dan faktor lain yang mempengaruhi.
Perencanaan uang Rupiah terdiri dari dua jenis perencanaan yaitu perencanaan pencetakan uang Rupiah dan perencanaan uang Rupiah emisi baru.
Transaksi Wajib Gunakan Rupiah
Dia menegaskan wujud bangga Rupiah itu bisa ditunjukkan dengan tidak bertransaksi menggunakan mata uang asing. Bangsa Indonesia pernah mempunyai pengalaman pahit karena tidak menggunakan uang rupiah.
Indonesia pernah kehilangan wilayah Pulau Sipadan dan Ligitan di Kalimantan yang merupakan perbatasan Indonesia-Malaysia. Saat itu, masyarakat Sipadan dan Ligitan lebih banyak menggunakan uang Ringgit daripada Rupiah. Sehingga Mahkamah Internasional memutuskan Sipadan-Ligitan sebagai wailayah Malaysia.
Baca Juga: Bank Indonesia Kediri Ajak Masyarakat Madiun Raya untuk Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah
Selama berada di wilayah NKRI, kata Rofiq, wajib menggunakan uang Rupiah. Dalam Pasal 33 UU No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang menyebutkan setiap transaksi di Indonesia menggunakan mata uang Rupiah. Bahkan ketika menggunakan uang non-Rupiah saat bertransaksi di wilayah Indonesia bisa dipidana.
Untuk informasi resmi kegiatan dan layanan Kantor Perwakilan BI Kediri dapat diakses melalui media sosial Instagram: @bank_indonesia_kediri dan Youtube Channel: Bank Indonesia Kediri.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Alami Ban Selip, Mobil Honda Jazz Kecelakaan di Tol Madiun, 2 Orang Meninggal
- Jadi Masjid Tertua di Kota Madiun, Ini Sejarah Singkat Masjid Besar Kuno Taman
- KAI Sediakan 10.000 Tiket KA Lebaran Murah, Cek Kereta yang Lewat Wilayah Madiun
- 2 Anggota Polisi yang Ditangkap Polres Madiun Tak Hanya Edarkan Sabu, Tapi Juga Konsumsi Sabu
- Puluhan Mahasiswa Unmuh Madiun Gelar Aksi Demonstrasi, Tuntut Rektor Mundur
- 9.400 Laptop Gratis Senilai Rp53 Miliar Mulai Dibagikan ke Siswa SD & SMP di Madiun
- Ratusan Rumah RJ Didirikan di Madiun, Kejati Jatim Tegaskan Pidana Berat Tak Bisa Selesai Melalui RJ
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.