TUNJANGAN HARI RAYA : Disnakertransos Bojonegoro Buka Posko Tampung Keluhan soal THR
Tunjangan Hari Raya di Bojonegoro dipantau oleh Disnakertransos setempat.
Madiunpos.com, BOJONEGORO - Mendekati Lebaran, Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Bojonegoro akan membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) di kantor setempat.
Posko dibuka untuk menampung keluhan buruh terkait pemberian THR dari perusahaan kepada karyawan.
"Posko pengaduan THR akan dibuka dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri," kata Kepala Disnakertransos Bojonegoro Adi Witjaksono, di Bojonegoro, Kamis (9/6/2016).
Dia menambahkan pengalaman di tahun-tahun lalu selama Hari Raya Idul Fitri tidak pernah ada buruh yang mengadu ke posko pengaduan THR karena tidak memperoleh THR atau besarnya THR kurang.
Adi menjelaskan perusahaan di daerahnya baik besar maupun kecil termasuk perusahaan pertembakauan yang memiliki buruh musiman selalu memberikan THR.
Bahkan, kata dia, sejumlah perusahaan seperti Koperasi Karyawan Redrying (Kareb), Koppen, juga perusahaan lainnya memberikan THR lebih awal dibandingkan perusahaan lainnya.
"Di Bojonegoro ada perusahaan yang memberikan THR lebih awal sebulan sebelum Hari Raya Idul Fitri," ucap dia.
Sesuai ketentuan, katanya, buruh yang bekerja lebih dari satu tahun memperoleh THR sebesar satu kali gaji dan buruh yang bekerja belum satu tahun juga memperoleh THR secara proporsional.
"Harapan kami perusahaan bisa memberikan THR tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," tegas dia.
Ia menambahkan akan segera mengirimkan surat kepada perusahaan di daerahnya agar memberikan THR kepada para pekerja.
Editor : Rohmah Ermawati
Baca Juga
- Aman Tanpa Ribet, Maksimalkan THR dengan Investasi Emas di Pegadaian
- Waduh, Lurah di Jombang Minta Parsel Lebaran ke para Pengusaha
- Disnakertrans Jatim Minta THR Dibayarkan Paling Lambat H-7
- Perusahaan Telat Bayar THR Dapat Sanksi, Disnaker Magetan Sebar SE
- Dinakertrans Tulungagung Layangkan 518 Surat Kesanggupan Bayar THR
- TUNJANGAN HARI RAYA : Tak Bayar THR, Perusahaan di Kabupaten Madiun bakal Didenda!
- LEBARAN 2015 : THR Tenaga Kerja Madiun Dipastikan H-7
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.