Tutupi Kayu Curian dengan Sekam, Polisi Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di Ponorogo
Petugas dari Unit Reskrim Polsek Badegan berhasil menggagalkan pencurian kayu sono keling.
Madiunpos.com, PONOROGO -- Petugas dari Unit Reskrim Polsek Badegan berhasil menggagalkan pencurian kayu sono keling. Pelaku pencurian kayu hutan itu sempat mengelabuhi petugas dengan menutup kayu sono keling yang diangkut dengan karung berisi sekam dan rumput.
Kapolsek Badegan, Iptu Agus Wibowo, mengatakan penangkapan pelaku pembalakan liar itu terjadi pada Minggu (7/2/2021). Saat itu, pelaku diamankan di Jalan Desa Karangan, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo.
Sebanyak dua belas batang kayu sono keling dengan berbagai ukuran diangkut menggunakan kendaraan Daihatsu Grand Max berpelat nomor AE 8926 GA. Di kendaraan pikap itu, pelaku mencoba mengelabuhi petugas dengan mentuup dua belas batang kayu sono keling tersebut dengan karung berisi sekam dan rumput kering. Ada 21 karung berisi sekam dan rumput kering untuk menutupi kayu sono keling, setelah itu ditutup dengan terpal warna biru.
Pesta Miras di Rumah Kosong, 10 Anak Punk Diangkut Satpol PP Madiun
“Pelaku ini sangat lihai dalam menjalankan aksinya. Jadi, seolah-olah pelaku mengangkut gabah. Tetapi, karena kejelian petugas, aksi tersebut pun akhirnya bisa digagalkan,” kata dia, Rabu (10/2/2021).
Agus menuturkan kejadian ini bermula saat adanya informasi bahwa di hutan milik Perhutani, RPH Watubonang, BKPH Ponorogo Barat sering terjadi pencurian kayu sono keling. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi yang akurat hingga akhirnya pelaku bisa dibekuk petugas.
Pedagang Belum Boleh Tempati Lapak di Pasar Legi Ponorogo, Kenapa?
Saat mencoba menghentikan kendaraan pengangkut kayu ilegal itu, lanjut Agus, sopir kendaraan itu melarikan diri ke sawah. Petugas hanya berhasil mengamankan satu orang tersangka bernama Sugeng Prasetyo, 27, warga Mejayan, Kabupaten Madiun.
“Kerugian sekitar Rp4,2 juta. Tersangka akan dikenai Pasal 83 ayat (1) UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan Jo Pasal 55 KUHP,” kata dia.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Ponorogo Masuk dalam 20 Daerah Rawan Politik Uang di Pemilu 2024
- Perhatian! Bupati Ponorogo Minta ASN & Kades Tak Gunakan Elpiji 3 Kg
- Tak Transparan soal Penanganan Kasus Pungli PTSL, Warga Demo Kejari Ponorogo
- Petugas Imigrasi Ponorogo Tangkap 5 Orang Sindikat Perdagangan Ginjal Internasional
- Ada Puluhan Event, Grebeg Suro Ponorogo Bakal Digelar Selama Sebulan Lebih
- Baru Enam Bulan, Target PAD 2023 di Telaga Ngebel Ponorogo Nyaris Terlampaui
- Aniaya Junior hingga Meninggal, 2 Santri Pondok Gontor Divonis 8 dan 4 Tahun Penjara
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.