Tutupi Kayu Curian dengan Sekam, Polisi Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di Ponorogo

Petugas dari Unit Reskrim Polsek Badegan berhasil menggagalkan pencurian kayu sono keling.

Tutupi Kayu Curian dengan Sekam, Polisi Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di Ponorogo Petugas mengamankan dua belas kayu sono keling yang telah dicuri dari hutan Ponorogo, Minggu (7/2/2021). (Istimewa)

    Madiunpos.com, PONOROGO -- Petugas dari Unit Reskrim Polsek Badegan berhasil menggagalkan pencurian kayu sono keling. Pelaku pencurian kayu hutan itu sempat mengelabuhi petugas dengan menutup kayu sono keling yang diangkut dengan karung berisi sekam dan rumput.

    Kapolsek Badegan, Iptu Agus Wibowo, mengatakan penangkapan pelaku pembalakan liar itu terjadi pada Minggu (7/2/2021). Saat itu, pelaku diamankan di Jalan Desa Karangan, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo.

    Sebanyak dua belas batang kayu sono keling dengan berbagai ukuran diangkut menggunakan kendaraan Daihatsu Grand Max berpelat nomor AE 8926 GA. Di kendaraan pikap itu, pelaku mencoba mengelabuhi petugas dengan mentuup dua belas batang kayu sono keling tersebut dengan karung berisi sekam dan rumput kering. Ada 21 karung berisi sekam dan rumput kering untuk menutupi kayu sono keling, setelah itu ditutup dengan terpal warna biru.

    Pesta Miras di Rumah Kosong, 10 Anak Punk Diangkut Satpol PP Madiun

    “Pelaku ini sangat lihai dalam menjalankan aksinya. Jadi, seolah-olah pelaku mengangkut gabah. Tetapi, karena kejelian petugas, aksi tersebut pun akhirnya bisa digagalkan,” kata dia, Rabu (10/2/2021).

    Agus menuturkan kejadian ini bermula saat adanya informasi bahwa di hutan milik Perhutani, RPH Watubonang, BKPH Ponorogo Barat sering terjadi pencurian kayu sono keling. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi yang akurat hingga akhirnya pelaku bisa dibekuk petugas.

    Pedagang Belum Boleh Tempati Lapak di Pasar Legi Ponorogo, Kenapa?

    Saat mencoba menghentikan kendaraan pengangkut kayu ilegal itu, lanjut Agus, sopir kendaraan itu melarikan diri ke sawah. Petugas hanya berhasil mengamankan satu orang tersangka bernama Sugeng Prasetyo, 27, warga Mejayan, Kabupaten Madiun.

    “Kerugian sekitar Rp4,2 juta. Tersangka akan dikenai Pasal 83 ayat (1) UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan Jo Pasal 55 KUHP,” kata dia.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.