Kategori: News

UANG PALSU PONOROGO : Beli Beras Pakai Upal, Pria Ponorogo Ini Dibekuk Polisi

Upal Ponorogo, seorang pria ditangkap polisi setelah membelanjakan uang palsu untuk membeli beras.

Madiunpos.com, PONOROGO -- Aparat Unit Reskrim Polsek Babadan, Kabupaten Ponorogo, menangkap seorang kuli bangunan bernama Supeno, 51, setelah pelaku membeli beras di salah satu toko di Babadan dengan menggunakan uang palsu. Supeno merupakan warga Kelurahan Purbosuman, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo.

Kapolsek Babadan, AKP Nyoto, mengatakan Supeno awalnya datang ke toko milik korban dan membeli beras 25 kilogram seharga Rp195.000 pada Selasa (9/8/2016) sekitar pukul 08.00 WIB. Pelaku memberikan uang Rp100.000 sebanyak dua lembar kepada korban.

Korban yang tidak curiga atas uang yang diberikan pelaku pun menerimanya dan memberikan kembaliannya Rp5.000 kepada pelaku. "Setelah pelaku pergi dan korban menerima dua lembar uang itu, korban baru mencurigai dua lembar uang itu. Korban kemudian melaporkan hal itu kepada petugas Polsek Babadan," kata dia kepada wartawan, Kamis (5/1/2017).

Nyoto menuturkan polisi yang diberi informasi itu langsung mengecek keaslian uang iti dan ternyata memang benar bahwa dua lembar uang itu palsu. Uang tersebut juga luntur warnanya saat dimasukkan ke dalam air.

Atas laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang saat itu sedang membelanjakan uang palsunya di salah satu toko lainnya, Selasa (3/1/2017). "Laporan kasus itu sudah masuk pada awal Desember 2016. Petugas baru menangkap pelaku pada Selasa saat berbelanja," ujar Nyoto.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku mendapat uang palsu tersebut dari seseorang bernama Maryono, warga Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung. Saat ini Maryono sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Trenggalek dan ditahan di Rutan Trenggalek atas kasus peredaran uang palsu.

Saat itu pelaku menjual sepeda motor bekas yang kondisinya rusak kepada Maryono seharga Rp2 juta. Maryono membayar sepeda motor rusak dari pelaku dengan uanh palsu sesuai kesepakatan. Pelaku Supeno sebenarnya sudah mengetahui bahwa uang yang diberikan kepadanya adalah uang palsu.

"Pelaku sudah tahu kalau itu uang palsu. Karena harga normal sepeda motornya hanya Rp700.000-Rp800.000 saja. Sedangkan kalau dibayar pakai uang palsu sepeda motornya dinilai Rp2 juta. Pelaku lebih memilih uang palsu Rp2 juta," kata dia.

Lebih lanjut, dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa uang palsu senilai Rp500.000 yang merupakan sisa dari uang palsu Rp2 juta. Sedangkan yang lain sudah dibelanjakan pelaku untuk membeli berbagai hal.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Perkuat Pemberdayaan Pandai Besi Binongko, Pegadaian dan Universitas Halu Oleo Jalin Kerja Sama

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More

2 hari ago

Konsisten, PT Pegadaian Pertahankan Predikat Most Trusted Company dalam Ajang CGPI 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More

3 hari ago

Torehkan Sejarah, Tim Pegadaian Raih Juara Dunia PMO Global Awards 2025 di Amerika Serikat

Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More

5 hari ago

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

1 minggu ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

2 minggu ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.