UANG PALSU TRENGGALEK : Bayar Parkir Pakai Upal, Pria Ini Dicokok Polisi

UANG PALSU TRENGGALEK : Bayar Parkir Pakai Upal, Pria Ini Dicokok Polisi Polisi menunjukkan pengedar uang palsu di wilayah Watulimo kepada wartawan di Mapolres Trenggalek, Senin (24/10/2016). (Madiunpos.com/JIBI/polrestrenggalek.com)

    Uang palsu Trenggalek, seorang pria ditangkap polisi saat membayar parkir dengan uang palsu.

    Madiunpos.com, TRENGGALEK — Aparat Polsek Watulimo, Trenggalek, menangkap pria berinisial, WR, 45, warga Desa Nglampir, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, karena diduga mengedarkan uang palsu di wilayah tersebut.

    WR dipergoki mengedarkan uang palsu saat sedang membayar parkir di acara turnamen bola voli di Watulimo. Kasubbag Humas Polres Trenggalek, Iptu Adit Suparno, mengatakan penangkapan pengedar uang palsu itu terjadi pada Selasa (18/10/2016).

    Penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran uang palsu di wilayah Watulimo. Dia mengatakan modus pelaku yaitu membayarkan uang palsu itu di tempat penitipan sepeda motor.

    Dari keterangan saksi yang merupakan juru parkir, saat itu WR hendak menyaksikan turnamen bola voli di Desa Watuagung, Kecamatan Watulimo, dan menitipkan sepeda motornya di tempat penitipan sepeda motor.

    “Pelaku membayar parkir dengan uang palsu pecahan seratus ribuan. Saat itu juru parkir tidak memiliki uang kembalian dan akan memberikan kembalian kepada pelaku saat mengambil sepeda motornya,” jelas dia kepada wartawan di Mapolres Trenggalek, Senin (24/10/2016).

    Petugas parkir itu merasakan kejanggalan pada uang yang dia terima dari pelaku. Petugas parkir itu pun mencari keberadaan pelaku di lokasi turnamen untuk menukar uang tersebut.

    “Setelah bertemu, pelaku mengganti pecahan seratus ribuan tadi dengan uang pecahan lima ribuan. Di saat yang sama, pelaku langsung menyobek uang pecahan seratus ribuan palsu itu di hadapan petugas parkir. Mungkin ini trik pelaku untuk menghilangkan barang bukti,” ujar Adit yang dikutip Madiunpos.com dari laman polrestrenggalek.com, Selasa (25/10/2016).

    Lebih lanjut, Adit menuturkan petugas parkir itu pun melaporkan uang palsu yang disobek itu ke Polsek Watulimo. Tanpa basa basi, polisi langsung membawa dan memeriksa pelaku.

    Dari penyidikan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sobekan uang palsu pecahan seratus ribuan, lima lembar uang palsu pecahan seratus ribuan, delapan lembar uang asli pecahan seratus ribu, dua dompet, dan satu unit sepeda motor.

    “Kasus ini sudah dilimpahkan ke Polres Trenggalek. Pelaku akan dikenai Pasal 26 ayat (3) jo Pasal 36 ayat (3) UU No. 7/2011 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” jelas Adit.



    Editor : Suharsih

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.