UMK 2016 : 77 Perusahaan Mohon Penangguhan UMK, Hanya 22 Diproses

UMK 2016 : 77 Perusahaan Mohon Penangguhan UMK, Hanya 22 Diproses Ilustrasi demo buruh menuntut upah minimum yang layak. (JIBI/Solopos/Antara/Zabur Karuru)

    UMK 2016 dianggap memberatkan oleh 77 perusahaan, namun Disnakertransduk Jatim hanya memproses 22 berkas permohonan. Mengapa?

    Madiunpos.com, SURABAYA — Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Jawa Timur menerima 77 surat pengajuan penangguhan pemberian Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) 2016. Sayangnya, hanya 22 berkas yang yang diproses.

    "Hingga batas waktu pengajuan hari terakhir, Senin [28/12/2015], kami menerima 77 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2016," ujar Kepala Disnakertransduk Jatim Sukardo ketika dikonfirmasi wartawan di Surabaya, Selasa (29/12/2015).

    Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 berkas permohonan dinyatakan lengkap, sedangkan sisanya belum sehingga tidak bisa diproses karena waktu yang diberikan sudah berakhir. "Sebanyak 55 perusahaan belum melengkapi berkas persyaratannya dan kami akan memverifikasi perusahaan yang berkasnya lengkap saja," ucap mantan Sekretaris DPRD Jatim tersebut.

    Selanjutnya, pihaknya akan menurunkan tim survei ke lapangan untuk memverifikasi 22 perusahaan yang dinyatakan memenuhi syarat mengajukan penangguhan UMK 2016. Namun, lanjut dia, sebagai bentuk antisipasi perusahaan nakal yang memberikan data palsu, Disnakertransduk Jatim akan menurunkan tim untuk melakukan cross check di lapangan.

    Dicek Sebelum Disetujui
    Tim akan mengecek kondisi nyata perusahaan yang terdiri atas surat kesepakatan antara pengusaha dan pekerja yang upahnya ditangguhkan dan neraca keuangan yang telah diaudit akuntan publik selama dua tahun. Selanjutnya, akta pendirian perusahaan, daftar jumlah karyawan total dan yang ditangguhkan serta prospek perusahaan selama dua tahun ke depan.

    "Tim diturunkan ke lapangan 4-16 Januari 2016. Dari situ nantinya bisa ditentukan, apakah 22 perusahaan itu disetujui atau ditolak yang keputusannya pada 21 Januari," katanya.

    Sebagai perbandingan, pada 2015, jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan menurun, yaitu 95 perusahaan yang mengajukan, dengan 10 di antaranya ditolak karena tak memenuhi persyaratan. Sementara itu, 55 perusahaan yang tidak memiliki kelengkapan berkas diwajibkan  mengikuti aturan berlaku, yaitu menjalankan nilai UMK 2016 sesuai daerah masing-masing.

    "Kami sudah memberi waktu cukup lama agar mengajukan penangguhan, tetapi kalau syaratnya tak bisa lengkap maka harus mengikuti prosedur berlaku," kata mantan Asisten IV Setdaprov Jatim tersebut.



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.