UMK 2016 : Didasarkan PP Pengupahan, UMK Bojonegoro Naik 8% Jadi Rp1,461 Juta

UMK 2016 : Didasarkan PP Pengupahan, UMK Bojonegoro Naik 8% Jadi Rp1,461 Juta Ilustrasi demo UMK (JIBI/Solopos/Dok)

    UMK 2015 untuk Kabupaten Bojonegoro hanya naik 8% menjadi Rp1.461.000/bulan karena didasarkan pada PP No. 78/2015 tentang Pengupahan.

    Madiunpos.com, BOJONEGORO — Dewan Pengupahan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) wilayah itu pada 2016 adalah Rp1.461.000/bulan. Angka itu meningkat dibandingkan dengan UMK 2015 yang hanya Rp1.311.000/bulan.

    Kepala Disnaketransos Bojonegoro Adi Witjaksono, di Bojonegoro, Senin (16/11/2015), menyatakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di daerahnya sepakat UMK 2016 naik sebesar 8% dari UMK lama senilai Rp1.311.00/bulan. Lazimnya, dewan pengupahan kabupaten melibatkan perwakilan buruh setempat dalam perumusan usulan upah minimum kabupaten (UMK).

    Naiknya UMK 2016 itu, lanjut dia, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2015 tentang Pengupahan, UMK kabupaten formulanya adalah UMK lama x 11,5%, dengan memperhitungkan inflasi 6,83% ditambah produk domestik bruto (PDB) 4,67%. "Asosiasi Pengusaha Indonesia [Apindo] tidak keberatan kalau UMK 2016 naik menjadi Rp1.461.000/bulan," ucapnya.

    Lebih lanjut ia menjelaskan usulan UMK Kabupaten Bojonegoro 2016 itu, sudah ditandatangani Bupati Bojonegoro Suyoto dan diusulkan kepada Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, untuk memperoleh penetapan, pekan lalu. "Selama ini usulan UMK 2016 selalu memperoleh persetujuan Gubernur Jawa Timur, bahkan kadang lebih besar dibandingkan usulan," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Penempatan Ketenagakerjaan Disnakertransos Ruslantoyo.

    Menurut dia, kalau memang besarnya UMK 2016 sudah ditetapkan Gubernur Jawa Timur, maka besaran upah itu akan segera disosialisasikan kepada pengusaha di daerahnya. "Sosialisasi akan kami lakukan dengan mengundang perwakilan pengusaha dan melalui surat," ucapnya.

    Dorong Dipatuhi
    Ia membenarkan di daerahnya masih ada pengusaha yang membayar upah buruh tidak berdasarkan UMK, antara lain, gudang pertembakauan, dan pertokoan. Namun, menurut dia, buruh di pertokoan bersedia bekerja dengan menerima upah di bawah UMK, karena atas kesadaran sendiri.

    Di lain pihak, lanjut dia, buruh musiman di pertembakauan bekerja tidak berdasarkan UMK, karena bekerja secara borongan, sehingga perolehan upahnya kadang bisa lebih besar dibandingkan UMK. "Tapi kami terus berusaha mendorong agar pengusaha bersedia membayar upah buruhnya sesuai UMK," tandasnya.

    Ia optimistis kenaikan UMK 2016 menjadi Rp1.461.000/bulan, dibandingkan UMK 2015 yang hanya Rp1.311.000/bulan, bisa diterima buruh. "Di daerah kami tidak pernah ada gejolak buruh terkait UMK," ucapnya.



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.