UMK 2016 : Forkas Jatim Kawal PP Pengupahan demi Kenaikan 11,5%

UMK 2016 : Forkas Jatim Kawal PP Pengupahan demi Kenaikan 11,5% Ilustrasi upah minimum kota/kabupaten (UMK). (JIBI/Solopos/Dok)

    UMK 2016 untuk Jatim diupayakan Forum Komunikasi Asosiasi Pengusaha (Forkas) Jatim hanya naik 11,5%.

    Madiunpos.com, SURABAYA — Pengusaha di Jawa Timur yang tergabung dalam Forum Komunikasi Asosiasi Pengusaha (Forkas) Jatim menyatakan bakal mengawal penerapan  PP No. 78/2015 tentang Pengupahan yang mengacu pada besaran KHL ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Jatim.

    Ketua Forkas Jatim Isdarmawan  Asrikan mengatakan sistem pengupahan yang diatur dalam PP No. 78/2015 cukup adil dan fair, karena memberikan kepastian kepada kedua pihak (pengusaha dan pekerja). Untuk itu, Gubernur Jawa Timur diminta agar melaksanakan PP tersebut dalam menetapkan UMK 2016 yakni dengan kenaikan 11,5% untuk Jatim.

    "PP No. 78/2015 memberikan iklim yang bagus bagi dunia usaha, untuk itu kami akan  mengawal penerapannya dengan mengirimkan surat resmi kepada Pemprov Jatim agar pengusaha dan pekerja tidak selalu berbeda dalam menghitung besaran UMK setiap tahun," katanya dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Selasa (10/11/2015).

    Rp3,021 Juta/Bulan
    Dewan Pengupahan dari unsur Apindo di kabupaten/kota di ring I Jawa Timur (Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, dan Mojokerto) telah menetapkan UMK 2016 sesuai dengan peraturan pemerintah. Apindo Surabaya telah mengusulkan besaran UMK 2016 sebesar Rp3,021 juta/bulan, Apindo Sidoarjo Rp 3,016 juta/bulan, dan Apindo Pasuruan Rp 3,010 juta/bulan meskipun sebagian kabupaten/kota juga memiliki angka UMK yang berbeda atau lebih tinggi dari yang ditetapkan Apindo.

    Sedangkan Dewan Pengupahan Kabupaten Gresik belum mencapai kesepakatan besaran UMK 2016 dan Apindo Mojokerto meminta Gubernur Jatim agar menetapkan upah minimum provinsi (UMP) terlebih dulu sebelum memutuskan besaran UMK.

    Menurut Sekretaris Apindo Mojokerto sekaligus dewan pengupahan Mojokerto, Edy, Gubernur Jatim wajib mengeluarkan UMP terlebih dulu sebagai jaring pengaman, kemudian bisa menetapkan UMK. “Kami mengusulkan agar besaran UMK 2016 Mojokerto tetap seperti UMK 2015 yakni Rp2,7 juta/bulan karena sudah mencapai 135% di atas KHL," katanya.



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.