UMK 2016 : Karyawan Pertokoan di Bojonegoro Masih Dibayar di Bawah UMK

UMK 2016 : Karyawan Pertokoan di Bojonegoro Masih Dibayar di Bawah UMK Ilustrasi aktivitas karyawan toko. (JIBI/Solopos/Dok.)

    UMK 2016 dipenuhi hamper seluruh perusahaan di Bojonegoro, tak termasuk karyawan pertokoan dan gudang tembakau.

    Madiunpos.com, BOJONEGORO — Disnkertransos Bojonegoro, Jawa Timur mengklaim hamper seluruh perusahaan di daerah itu mematuhi ketentuan upah minimum kabupaten (UMK) 2016. UMK senilai Rp1.462.000/bulan itu, diakui Disnakertrans Bojonegoro tak dipatuhi perusahaan pertokoan dan perusahan tembakau musiman.

    "Pemantauan yang kami lakukan untuk tahun ini sudah banyak perusahaan yang mematuhi UMK 2016, bahkan ada sejumlah perusahaan yang membayar upah buruhnya di atas UMK," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Penempatan Ketenagakerjaan Disnakertransos Bojonegoro Ruslantoyo, di Bojonegoro, Rabu (3/2/2016).

    Ia menyebutkan ada tujuh perusahaan sigaret kretek tangan (SKT) yang mampu memberikan upah buruh di atas UMK, meskipun pola kerjanya dengan sistem borongan. Seorang buruh di perusahaan sigaret kretek tangan di daerahnya itu, sedikitnya bisa memperoleh upah Rp60.000 per hari. "Rata-rata buruhnya bisa menerima upah di atas UMK, karena sistemnya borongan," katanya, menegaskan.

    Begitu pula, sambungnya, sejumlah pasar swalayan yang ada di daerahnya, juga sudah membayar upah buruhnya sesuai UMK 2016. Namun, menurut dia, dari 420 perusahaan dengan jumlah 29.148 buruh di daerahnya masih ada yang membayar upah buruhnya di bawah UMK, antara lain, pertokoan, dan perusahaan gudang tembakau musiman.

    "Tapi buruh bisa mengerti, sebab kerjanya tidak selalu delapan jam. Misalnya, di pertokoan kerja buruh bergantung pembeli," ucapnya, menegaskan.

    Yang jelas, menurut dia, belum perusahaan atau buruh yang keberatan dengan besarnya UMK 2016, yang sudah ditetapkan sebesar Rp1.462.000 per bulan. "Tidak ada perusahaan yang mengajukan permohonan penundaan untuk membayar upah buruhnya sesuai UMK," tandasnya.

    Upah Minimum Perdesaan
    Ia menambahkan pemkab juga menerapkan upah minimum perdesaan, yang besarnya Rp1.050.000/bulan, untuk perusahaan di perdesaan. Upah buruh di daerah itu ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Suyoto.

    "Masa berlakunya upah buruh pedesaan yang mulai dilaksanakan tahun ini berlaku selama lima tahun. Sudah mulai diterapkan, karena ada sebuah perusahaan sepatu yang berdiri di Kecamatan Kanor," jelasnya.

     



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.