UMK 2016 : Paksakan PP No. 78/2015, Pengusaha Ancam Ajukan Penangguhan

UMK 2016 : Paksakan PP No. 78/2015, Pengusaha Ancam Ajukan Penangguhan Ilustrasi demo UMK (JIBI/Solopos/Dok)

    UMK 2015 diminta kalangan pengusaha didasarkan pada PP No. 78/2015 tentang Pengupahan, padahal angkanya lebih rendah daripada tuntutan buruh,

    Madiunpos.com, SURABAYA — Pengusaha Jawa Timur yang tergabung Forum Komunikasi Asosiasi Pengusaha (Forkas) Jawa Timur meminta Gubernur Jawa Timur agar menjalankan PP No. 78/2015 tentang Pengupahan. Apabila tidak menjalankan PP No. 78/2015 tersebut, sejumlah pengusaha di Jatim berencana mengajukan penangguhan karena dinilai memberatkan pengusaha.

    Sekretaris Forkas Jatim Nur Cahyudi mengatakan, sesuai PP tersebut, kenaikan UMK 2016 adalah 11,5% (inflasi 6,83% dan pertumbuhan ekonomi 4,67%), sehingga ketentuan itu harus menjadi acuan gubernur dalam menetapkan UMK 2016.

    "Apabila Gubernur Jatim tidak memberlakukan PP No. 78/2015, maka kebijakannya dalam menetapkan besaran UMK 2016 dapat dikategorikan melawan hukum dan tidak layak diikuti oleh para pengusaha," katanya dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Kamis (19/11/2015).

    Berdasarkan PP No. 78/2015 tentang Pengupahan tersebut, sebagai contoh di Kota Surabaya seharusnya kenaikan UMK 2016 adalah 11,5% dari besaran UMK 2015, yakni Rp3,021 juta/bulan. Namun unsur serikat pekerja mengajukan besaran UMK 2016 lebih tinggi.

    Begitu juga di Sidoarjo, unsur Apindo menetapkan UMK 2016 sebesar Rp3,016 juta, sedangkan unsur serikat pekerja di kabupaten itu menuntut nominal sendiri yakni Rp3,256 juta. "Gubernur Jatim harus mengikuti aturan yang ditetapkan agar penetapan UMK 2016 di Jatim tidak cacat hukum. Kami akan terus mengawal kebijakan tentang masalah ini," imbuh Nur.

    Dia menambahkan, bahkan sebelumnya Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang menuturkan, jika ada gubernur yang melanggar ketentuan pengupahan akan dikenakan sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri.



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.