Kategori: News

UMK 2017 : UMK Ponorogo Diusulkan Rp1.425.000/Bulan

Pemkab Ponorogo mengusulkan UMK 2017 senilai Rp1.425.000/bulan.

Madiunpos.com, PONOROGO — Pemkab Ponorogo mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) 2017 senilai Rp1.425.000/bulan atau naik Rp142.000 dibandingkan UMK 2016.

Saat ini, usulan yang telah disepakati antara Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Ponorogo dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ponorogo itu telah disampaikan ke Gubernur Jawa Timur.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Ponorogo, Sumani, mengatakan UMK Ponorogo 2016 senilai Rp1.283.000/bulan. Sedangkan UMK 2017 diusulkan Rp1.425.000/bulan.

Dia mengatakan kenaikan UMK 2017 telah ditentukan sesuai Pasal 44 Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2015 tentang Pengupahan. Dalam pasal ini disebutkan kenaikan UMK dihitung dari tingkat inflasi nasional produk domestik bruto (PDB).

Penghitungan ini berbeda dibanding penghitungan pada tahun-tahun sebelumnya yang didasarkan pada kebutuhan hidup layak (KHL). “Kalau sekarang penentuan UMK kan sudah ada rumusnya, jadi tinggal dihitung. Kalau dulu saat menggunakan KHL, harus ada survei mengenai KHL di lapangan,” ujar dia kepada wartawan, Senin (7/11/2016).

Sumani menuturkan sebenarnya dari perhitungan sesuai dalam PP No. 78, seharusnya UMK Ponorogo 2017 senilai Rp1.388.850/bulan. Namun, saat itu antara SPSI dan Apindo melakukan koordinasi dan menyepakati untuk UMK Ponorogo 2017 senilai Rp1.425.000/bulan.

“Itu antara Apindo dan SPSI telah bermusyawarah mengenai penentuan UMK. Karena dari perhitungan tersebut banyak pecahannya sehingga dibulatkan menjadi Rp1.425.000/bulan,” kata dia.

Hasil kesepakatan itu, Sumani laporkan ke Bupati Ponorogo. Setelah rekomendasi turun, usulan UMK itu dilaporkan ke Gubernur Jawa Timur.

“Mulai Senin ini ada rapat dewan pengupahan Jawa Timur. Saya kurang tahu sampai kapan penentuan UMK itu,” jelas Sumani.

Lebih lanjut, Sumani menyampaikan saat ini ada 623 perusahaan di Ponorogo baik skala kecil, menengah, dan besar. Setelah UMK 2017 ditetapkan, dia berharap seluruh perusahaan bisa memberikan gaji sesuai UMK tersebut.

Perusahaan yang keberatan dengan penetapan UMK 2017 bisa mengajukan penangguhan. “Setelah keputusan ini ditetapkan, perusahaan diberi waktu 10 hari untuk menyatakan keberatan dan mengajukan penangguhan kepada pemerintah,” kata Sumani.

Suharsih

Dipublikasikan oleh
Suharsih

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

5 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

1 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.