Kategori: News

UMK 2017 : UMK Ponorogo Diusulkan Rp1.425.000/Bulan

Pemkab Ponorogo mengusulkan UMK 2017 senilai Rp1.425.000/bulan.

Madiunpos.com, PONOROGO — Pemkab Ponorogo mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) 2017 senilai Rp1.425.000/bulan atau naik Rp142.000 dibandingkan UMK 2016.

Saat ini, usulan yang telah disepakati antara Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Ponorogo dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ponorogo itu telah disampaikan ke Gubernur Jawa Timur.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Ponorogo, Sumani, mengatakan UMK Ponorogo 2016 senilai Rp1.283.000/bulan. Sedangkan UMK 2017 diusulkan Rp1.425.000/bulan.

Dia mengatakan kenaikan UMK 2017 telah ditentukan sesuai Pasal 44 Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2015 tentang Pengupahan. Dalam pasal ini disebutkan kenaikan UMK dihitung dari tingkat inflasi nasional produk domestik bruto (PDB).

Penghitungan ini berbeda dibanding penghitungan pada tahun-tahun sebelumnya yang didasarkan pada kebutuhan hidup layak (KHL). “Kalau sekarang penentuan UMK kan sudah ada rumusnya, jadi tinggal dihitung. Kalau dulu saat menggunakan KHL, harus ada survei mengenai KHL di lapangan,” ujar dia kepada wartawan, Senin (7/11/2016).

Sumani menuturkan sebenarnya dari perhitungan sesuai dalam PP No. 78, seharusnya UMK Ponorogo 2017 senilai Rp1.388.850/bulan. Namun, saat itu antara SPSI dan Apindo melakukan koordinasi dan menyepakati untuk UMK Ponorogo 2017 senilai Rp1.425.000/bulan.

“Itu antara Apindo dan SPSI telah bermusyawarah mengenai penentuan UMK. Karena dari perhitungan tersebut banyak pecahannya sehingga dibulatkan menjadi Rp1.425.000/bulan,” kata dia.

Hasil kesepakatan itu, Sumani laporkan ke Bupati Ponorogo. Setelah rekomendasi turun, usulan UMK itu dilaporkan ke Gubernur Jawa Timur.

“Mulai Senin ini ada rapat dewan pengupahan Jawa Timur. Saya kurang tahu sampai kapan penentuan UMK itu,” jelas Sumani.

Lebih lanjut, Sumani menyampaikan saat ini ada 623 perusahaan di Ponorogo baik skala kecil, menengah, dan besar. Setelah UMK 2017 ditetapkan, dia berharap seluruh perusahaan bisa memberikan gaji sesuai UMK tersebut.

Perusahaan yang keberatan dengan penetapan UMK 2017 bisa mengajukan penangguhan. “Setelah keputusan ini ditetapkan, perusahaan diberi waktu 10 hari untuk menyatakan keberatan dan mengajukan penangguhan kepada pemerintah,” kata Sumani.

Suharsih

Dipublikasikan oleh
Suharsih

Berita Terkini

Perkuat Pemberdayaan Pandai Besi Binongko, Pegadaian dan Universitas Halu Oleo Jalin Kerja Sama

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More

2 hari ago

Konsisten, PT Pegadaian Pertahankan Predikat Most Trusted Company dalam Ajang CGPI 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More

3 hari ago

Torehkan Sejarah, Tim Pegadaian Raih Juara Dunia PMO Global Awards 2025 di Amerika Serikat

Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More

5 hari ago

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

1 minggu ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

2 minggu ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.