Kategori: News

UMK 2017 : UMK Ponorogo Rp1.388.000, Perusahaan Tak Ajukan Penangguhan

UMK 2017 Ponorogo ditetapkan pemerintah senilai Rp1.388.000/bulan.

Madiunpos.com, PONOROGO — Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ponorogo pada tahun 2017 ditetapkan senilai Rp1.388.000 per bulan. Nilai tersebut naik Rp105.000 dibandingkan UMK Ponorogo pada 2016 senilai Rp1.283.000 per bulan.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Ponorogo, Sumani, mengatakan UMK tahun 2017 telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur senilai Rp1.388.000 per bulan. Penetapan nilai UMK ini telah melalui berbagai prosedur pembahasan dengan pengusaha maupuan perwakilan serikat pekerja.

“Ada kenaikan senilai Rp105.000/bulan, dibandingkan nilai UMK pada tahun sebelumnya,” ujar dia saat dihubungi Madiunpos.com, Jumat (16/12/2016).

Sumani menuturkan kenaikan UMK senilai Rp1.388.000 itu wajib diterapkan seluruh perusahaan yang ada di Ponorogo mulai Januari 2017. Dinsosnakertrans Ponorogo juga telah melakukan sosialisasi mengenai kenaikan UMK tersebut kepada 60 perusahaan yang ada di Kota Reog.

“Di Ponorogo ada sekitar 600 perusahaan baik kecil, menengah, dan besar. Kami dua pekan lalu telah melakukan sosialisasi mengenai hal ini kepada mereka. Kami mengundang 60 perusahaan yang memiliki karyawan cukup banyak, seperti PCC dan beberapa dealer sepeda motor dan mobil,” jelas Sumani.

Lebih lanjut, dia menuturkan sejak sosialisasi hingga sekarang tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK itu. Diharapkan seluruh perusahaan bisa membayarkan upah sesuai dengan ketentuan yang telah menjadi kesepakatan itu.

Meski demikian, petugas dari Dinsosnakertrans akan melakukan pemantauan pembayaran UMK pada Januari 2017. Selain itu, pihaknya juga telah menyiapkan posko aduan bagi karyawan yang digaji tidak sesuai dengan UMK yang baru.

“Kalau ada karyawan yang tidak dibayar sesuai UMK yang baru bisa mengadukan hal itu ke posko aduan di kantor Dinsosnakertrans Ponorogo,” jelas Sumani.

Namun, kata Sumani, peraturan pembayaran UMK ini tidak berlaku bagi karyawan dan perusahaan yang memiliki perjanjian tersendiri.

Selain itu, ketika ada perusahaan yang memberikan fasilitas untuk tempat tinggal dan makan, namun tidak membayarkan gaji sesuai UMK juga tidak bisa dituntut. Hal ini karena bisa saja biaya fasilitas hidup dan makan tersebut ketika dikalkulasikan sudah sesuai UMK.

“Kami imbau kepada seluruh perusahaa untuk menaati peraturan dan bagi karyawan bisa lapor kepada petugas ketika gaji tidak sesuai aturan yang berlaku,” terang dia.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Tegaskan Komitmen Anti Fraud, Pegadaian Terus Perkuat Kepatuhan dan Transparansi Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian menegaskan keseriusannya dalam memberantas praktik fraud di seluruh lini bisnis. Komitmen anti fraud… Read More

3 hari ago

Tring! Tembus 1 Juta Pengguna, Pegadaian Apresiasi Nasabah dan Komitmen Percepat Transformasi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian raih pencapaian monumental dalam transformasi digitalnya. Super Apps, Tring! by… Read More

4 hari ago

Tring! Permudah Akses Investasi Emas: Registrasi Cepat, Buka Akun dalam Hitungan Menit

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More

6 hari ago

Kinerja Kinclong, Pegadaian Meraih Best Brand Popularity 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Di tengah pencapaian kinerja yang berkilau, PT Pegadaian mendapat apresiasi sebagai perusahaan… Read More

6 hari ago

Integrasikan Pengalaman Pelanggan dan Karyawan, PT Pegadaian Raih Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More

7 hari ago

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.