Kategori: News

UMK 2017 : UMK Ponorogo Rp1.388.000, Perusahaan Tak Ajukan Penangguhan

UMK 2017 Ponorogo ditetapkan pemerintah senilai Rp1.388.000/bulan.

Madiunpos.com, PONOROGO — Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ponorogo pada tahun 2017 ditetapkan senilai Rp1.388.000 per bulan. Nilai tersebut naik Rp105.000 dibandingkan UMK Ponorogo pada 2016 senilai Rp1.283.000 per bulan.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Ponorogo, Sumani, mengatakan UMK tahun 2017 telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur senilai Rp1.388.000 per bulan. Penetapan nilai UMK ini telah melalui berbagai prosedur pembahasan dengan pengusaha maupuan perwakilan serikat pekerja.

“Ada kenaikan senilai Rp105.000/bulan, dibandingkan nilai UMK pada tahun sebelumnya,” ujar dia saat dihubungi Madiunpos.com, Jumat (16/12/2016).

Sumani menuturkan kenaikan UMK senilai Rp1.388.000 itu wajib diterapkan seluruh perusahaan yang ada di Ponorogo mulai Januari 2017. Dinsosnakertrans Ponorogo juga telah melakukan sosialisasi mengenai kenaikan UMK tersebut kepada 60 perusahaan yang ada di Kota Reog.

“Di Ponorogo ada sekitar 600 perusahaan baik kecil, menengah, dan besar. Kami dua pekan lalu telah melakukan sosialisasi mengenai hal ini kepada mereka. Kami mengundang 60 perusahaan yang memiliki karyawan cukup banyak, seperti PCC dan beberapa dealer sepeda motor dan mobil,” jelas Sumani.

Lebih lanjut, dia menuturkan sejak sosialisasi hingga sekarang tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK itu. Diharapkan seluruh perusahaan bisa membayarkan upah sesuai dengan ketentuan yang telah menjadi kesepakatan itu.

Meski demikian, petugas dari Dinsosnakertrans akan melakukan pemantauan pembayaran UMK pada Januari 2017. Selain itu, pihaknya juga telah menyiapkan posko aduan bagi karyawan yang digaji tidak sesuai dengan UMK yang baru.

“Kalau ada karyawan yang tidak dibayar sesuai UMK yang baru bisa mengadukan hal itu ke posko aduan di kantor Dinsosnakertrans Ponorogo,” jelas Sumani.

Namun, kata Sumani, peraturan pembayaran UMK ini tidak berlaku bagi karyawan dan perusahaan yang memiliki perjanjian tersendiri.

Selain itu, ketika ada perusahaan yang memberikan fasilitas untuk tempat tinggal dan makan, namun tidak membayarkan gaji sesuai UMK juga tidak bisa dituntut. Hal ini karena bisa saja biaya fasilitas hidup dan makan tersebut ketika dikalkulasikan sudah sesuai UMK.

“Kami imbau kepada seluruh perusahaa untuk menaati peraturan dan bagi karyawan bisa lapor kepada petugas ketika gaji tidak sesuai aturan yang berlaku,” terang dia.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

6 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

6 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.